Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Pemilu Harus Berupa Kodifikasi Sesuai RPJPN

📅 Kamis, 17 Jul 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis

Ia mengatakan bahwa PKB menyerahkan kepada DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dan daerah. “Nanti kami serahkan kepada DPR RI untuk menyikapi keputusan MK itu dalam bentuk Undang-Undang Pemilu yang baru,” kata Cak Imin, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan dan perkembangan zaman.

Seperti diketahui, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan. Pemilu nasional adalah pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Sementara itu,Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa putusan MK mengenai pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar 1945. Dia mengatakan bahwa semua fraksi partai politik sudah mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu harus dilakukan setiap lima tahun. Hal itu tercantum dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Mourinho Terus Menata Kekuatan Madrid

45 menit yang lalu | Sujar

Olahraga
Mourinho Terus Menata Kekua...
Olahraga
Marc Marquez Siap Kembali k...
Luar Negeri
Prancis Siapkan Pangkalan R...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.