Banjir Kawasan Puncak Disebabkan Kehancuran Ekosistem di Hulu

Kamis, 17 Jul 2025, 13:49 WIB

BOGOR - Penyebab utama banjir di wilayah Puncak adalah kerusakan ekosistem hulu akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Demikian hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). 

"Hasil pengawasan lapangan KLH/BPLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian tata ruang, serta menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan yang sah," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Kamis.

Ket. Foto: Longsor kawasan Puncak — Sumber: ant

Dia mengatakan, rangkaian bencana banjir dan longsor yang terjadi pada 2 Maret serta 5-9 Juli 2025 di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi alarm keras atas kondisi darurat ekologis di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi.

Bencana itu menewaskan tiga orang, menyebabkan satu orang hilang, dan merusak tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung dan berdampak pada wilayah hilir seperti Jakarta dan Bekasi.

Menteri Hanif menyoroti bangunan yang banyak berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 (eks PTPN VIII), meskipun kawasan itu telah memiliki Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sejak 2011.

Terkait hal itu, KLH/BPLH kemudian mengambil langkah tegas terhadap 21 pelaku usaha, pencabutan delapan persetujuan lingkungan, serta pengiriman surat resmi kepada Bupati Bogor dengan ultimatum pencabutan izin dalam waktu 30 hari kerja.

KLH/BPLH bersama Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan bahwa delapan perusahaan yaitu PT Pinus Foresta Indonesia, PT Jelajah Handal Lintasan (JSI Resort), PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Karunia Puncak Wisata, CV Pesona Indah Nusantara, PT Bumi Nini Pangan Indonesia, dan PT Pancawati Agro terbukti memiliki persetujuan lingkungan yang tumpang tindih dengan DELH milik PTPN I Regional 2.

Tiga dari perusahaan tersebut, yakni PT Bumi Nini Pangan Indonesia, PT Jaswita Lestari Jaya, dan PT Pancawati Agro telah dikonfirmasi akan dicabut izinnya oleh Bupati Bogor. Lima sisanya masih dalam proses evaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

Menteri LH Hanif melalui surat pada 24 April 2025 telah memberikan tenggat 30 hari kerja bagi Bupati Bogor untuk menyelesaikan pencabutan seluruh persetujuan lingkungan tersebut. Jika tidak dilaksanakan, KLH/BPLH akan mengambil alih proses pencabutan izin secara langsung.

Evaluasi teknis KLH/BPLH menemukan berbagai pelanggaran berat, seperti pembukaan lahan dalam kawasan taman nasional, tidak adanya pengelolaan air larian, tidak dilakukan pengukuran kualitas udara, air limbah domestik, maupun kebisingan, serta ketiadaan fasilitas penyimpanan limbah B3.

Salah satu temuan paling mencolok adalah kegiatan operasional PT Pinus Foresta Indonesia yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Selain pencabutan izin, KLH/BPLH juga menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha lainnya, termasuk CV Mega Karya Nugraha, PT Tiara Agro Jaya, PT Banyu Agung Perkasa, PT Taman Safari Indonesia, CV Sakawayana Sakti, PT Pelangi Asset Internasional, dan PT Bobobox Aset Manajemen.

Mereka diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas dalam waktu tiga hari, membongkar bangunan dalam 30 hari, dan memulihkan lingkungan paling lambat 180 hari.

Untuk mencegah terulangnya bencana ekologis di masa depan, KLH/BPLH mendorong reformasi tata ruang secara menyeluruh berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), memperkuat peran masyarakat dalam edukasi dan pengawasan pembangunan, serta melakukan kajian geologi dan karakteristik tanah untuk mendukung kebijakan yang berbasis data ilmiah.

"KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang," demikian Hanif Faisol Nurofiq.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Harga LPG Bright Gas Turun dari Rp220.000 Menjadi Rp218.000/Tabung Mulai 15 Agustus

Rayakan HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Pemkot Tangerang Berlakukan Tarif Rp81 Naik BRT pada 14–16 Agustus

Tepis Klaim Trump, Iran Tegaskan Hormuz Tak Bisa Direbut Hanya Lewat Cuitan atau Pidato Kampanye

Gedung Sekolah Rakyat Jepara Selesai Dibangun, Para Siswa Siap Ikuti MPLS

Jelang HUT ke-81 RI, Mensesneg Sebut Persiapan Upacara Detik-detik Proklamasi di Istana Sudah 99 Persen

Libur Panjang HUT Ke-81 RI, Wisatawan Padati Kawah Sikidang Dieng

Pascagempa NTT, PLN: 429 Gardu Listrik Sudah Pulih dan Kembali Beroperasi

Gempa M 7,7 Guncang NTT, Kemkomdigi Pantau Pemulihan Layanan Seluler

Trump Segera Deklarasikan Selat Hormuz sebagai "Wilayah" AS

Wapres Gibran Sampaikan Duka atas Bencana Gempa M7,7 di NTT, Pastikan Penanganan Maksimal

TNI-Polri dan Pemprov DKI Gelar Aksi Bersih Sungai dan Bantaran di 11 Lokasi

Pertamina Turunkan Harga LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg Mulai Hari Ini

Semarak HUT ke-81 RI, SariWangi Hadirkan Pesta Rakyat dan Lomba Gapura di Berbagai Daerah

Gempa dengan Magnitudo 7,7 Picu 111 Gempa Susulan! Ini Imbauan Terbaru BMKG

Masa Depan 'X-Men': Marvel Ungkap Deretan Bintang Para Mutan Profesor Xavier

Pilihan Pelancong Dunia, Vietjet Dinobatkan sebagai Maskapai dengan Seragam Awak Kabin Terbaik

Kekeringan Melanda Natuna, Polres Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga dan Sekolah.

Jembatan Garuda di Tanah Laut Resmi Dimanfaatkan, Warga Kini Lebih Mudah Beraktivitas.

Kampanye “Berani Bicara Berat” Tegaskan Obesitas Sebagai Penyakit Kronis

HUT ke-81 RI, Dedi Mulyadi Pastikan Upacara di Gedung Sate Sekaligus Buka Hasil Revitalisasi.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.