Anggota PSHT yang Bikin Ulah, PMI di Jepang yang Kena Getah

Kamis, 17 Jul 2025, 11:54 WIB

JAKARTA – Baru-baru ini, viral di media sosial video anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mengibarkan spanduk besar di tempat umum di Jepang.

Aksi tersebut membuat heboh masyarakat di media sosial dan di kalangan pekerja migran Indonesia di negara itu. Perwakilan PSHT Jepang kemudian menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan norma di Jepang, dan mengaku telah menegur anggota yang melanggar aturan.

Ket. Foto: Gambar anggota PSHT cabang Jepang membentangkan spanduk di tempat umum di Jepang kembali viral. — Sumber: Instagram@7akarta

Menyusul kejadian tersebut, muncul isu yang mengabarkan bahwa tahun depan, 2026, akan menjadi tahun terakhir PMI bekerja di Jepang karena pemerintah negara itu akan menghentikan penerimaan pekerja migran dari Indonesia.

Menanggapi hal itu, KBRI Tokyo menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Indonesia ke Jepang, tidak benar.

“Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut, dan isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang,” demikian siaran pers KBRI Tokyo, Selasa (15/7).

Isu Indonesia akan masuk dalam daftar hitam itu diduga muncul akibat kasus kriminal dan tindakan mengganggu yang dilakukan oleh WNI di Jepang.

Pihak KBRI Tokyo menjelaskan WNI aktif berkolaborasi dengan KBRI Tokyo dan KJRI Osaka dalam kegiatan yang mempererat hubungan antar masyarakat serta mendukung program Pemerintah Jepang, yaitu “Inisiatif Penerimaan Warga Asing dan Terwujudnya Masyarakat yang Hidup Berdampingan dan Harmonis.”

KBRI Tokyo mengimbau WNI di Jepang untuk terus bekerja, belajar dan berkarya dengan baik sesuai bidang masing-masing, menjaga kerukunan antar sesama, membina hubungan yang baik dengan masyarakat Jepang, serta aktif memperkenalkan budaya Indonesia.

“Dalam setiap aktivitas, WNI diharapkan tetap menjunjung tinggi norma, etika, budaya, serta menaati hukum yang berlaku di Jepang,” kata KBRI Tokyo.

KBRI Tokyo menegaskan bahwa seluruh WNI di Jepang wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Aparat penegak hukum Jepang memiliki kewenangan penuh untuk menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing.

KBRI Tokyo mengatakan Indonesia dan Jepang memiliki hubungan yang sangat baik yang telah terjalin selama 67 tahun, dan menegaskan bahwa hubungan tersebut perlu terus dijaga dan diperkuat oleh semua pihak terkait, baik pemerintah maupun masyarakat kedua negara.

Menurut KBRI Tokyo, mayoritas WNI di Jepang merupakan pekerja di berbagai sektor, dan sekitar 7.000 pelajar dan mahasiswa yang menempuh pendidikan di berbagai institusi di seluruh wilayah Jepang.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.