Sanksi Diperlunak, Laut Bisa-Bisa Jadi Sasaran Empuk Lagi!
Rabu, 16 Jul 2025, 22:51 WIBJAKARTA â Penyederhanaan aturan denda di sektor perikanan sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, efektivitas penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem laut.
Aturan yang kompleks dan rumit dapat menyulitkan pelaku usaha untuk memahami dan memenuhi kewajiban mereka, serta mempersulit penegak hukum dalam menerapkan sanksi.
Penyederhanaan aturan denda, seperti yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, meningkatkan penerimaan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, menyederhanakan sejumlah persyaratan pengenaan sanksi denda terhadap pelanggaran di sektor usaha perikanan.
Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Teuku Elvitrasyah mengatakan perhitungan pada PP yang lama jauh lebih rumit. Kini denda administratif tersebut akan dikenakan apabila tidak memiliki Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
"Bukan berarti tidak ada pengenaan administrasi, karena ada SP (Surat Peringatan), ada pembekuan juga, tapi untuk denda itu nanti penghitungannya mulai dari 10 GT ke atas, dikalikan berapa pelanggarannya, nanti dari 10 GT ke atas sampai 30 GT, lalu dari 30 GT ke atas sampai 60 GT seperti itu, jadi tidak lagi rumit seperti dulu," ujar Teuku dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa pengenaan denda pada peraturan Pemerintah (PP) lama meliputi beberapa unsur, yakni ukuran kapal, jumlah hari pelanggaran, efektivitas alat tangkap hingga harga patokan ikan.
"Jadi kalau dilihat di dalam PP yang lama, pengenaan denda administrasi untuk perikanan, yaitu kapal-kapal penangkap ikan itu penghitungannya lebih rumit," kata Teuku.
Selain itu, terdapat juga perubahan pengenaan denda bagi usaha di pulau-pulau kecil, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.
Dulunya, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk izin dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Lebih lanjut, denda bagi penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki izin dari KKP.
"Jadi sebenarnya fungsi kami di sini tidak semata-mata melakukan usaha sebanyak-banyaknya tanpa melihat ada perlindungan terhadap ekonomi. Makanya itu dilakukan konfirmasi untuk PKKPRL," imbuhnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pekan Ini, BMKG Minta Warga Banten Waspada Hujan Lebat dan Rob
-
Dalam 3 Bulan, KKP Kirim 1.852 Kontainer Udang Bersertifikat Bebas Cesium ke AS
-
Garut Perlu Dua Pelabuhan untuk Maksimalkan Sektor Perikanan
-
Peletakan Batu Pertama "Cincin Donat", MRT Jakarta Targetkan 2026
-
Jalur Kereta Pasuruan hingga Banyuwangi Tidak Terdampak Gempa di Pacitan
-
Payung Hukum Terlambat, Jakarta Harus Segera Tetapkan Perda Narkotika
-
Dukung Petani Hortikultura, Syngenta Indonesia Luncurkan Buku Pintar Budidaya Sayuran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.