Menteri LH: Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi Dipastikan Disanksi Tegas
Rabu, 16 Jul 2025, 13:30 WIBJAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq memastikan kendaraan berat kategori N dan O (Heavy Duty Vehicle) yang tidak lolos uji emisi akan terkena sanksi tegas berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Ia mengatakan, penegakan hukum ini dilakukan untuk mengurangi dampak polusi udara, mengingat kendaraan jenis ini menjadi salah satu penyumbang terbesar emisi dari sektor bergerak.
Hanif menilai, peraturan dan instrumen hukum yang ada sudah sangat lengkap, tinggal ditegakkan dengan konsisten untuk meningkatkan kualitas udara Jabodetabek.
Menurutnya, jenis kendaraan N dan O ini jumlahnya mencapai lebih dari 33 ribu unit, dan menyumbang lebih dari separuh total polusi udara dari seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi. Jika berhasil mengendalikan emisinya, maka kontribusinya bisa menurunkan polusi hingga 20â25 persen.
âPengendalian emisi kendaraan berat menjadi prioritas dalam upaya perbaikan kualitas udara di wilayah perkotaan, khususnya Jabodetabek,â ujar dia, Rabu (16/7).
Hanif menyampaikan, meskipun operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor kategori N dan O terkesan sebagai langkah sederhana, namun sangat strategis dalam pengendalian pencemaran udara di perkotaan.
âSelain melakukan penegakkan hukum terhadap sumber emisi bergerak atau kendaraan bermotor, penegakkan hukum terhadap sumber emisi tidak bergerak atau cerobong industri juga digalakkan untuk memperbaiki kualitas udara Jabodetabek,â kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, Dirlantas Polda Metro Jaya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), dan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan menggelar operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor kategori N dan O (Heavy Duty Vehicle) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/7).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan pada operasi gabungan tersebut jumlah kendaraan berat yang diuji total sebanyak 84 truk kontainer, sementara kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan terkena sanksi Tipiring sebanyak 11 unit.
Ia menyampaikan, pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan akan dipanggil ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk mengikuti Sidang Tipiring.
âMereka terancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Ini sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara,â ucap dia.
Sebagai informasi, berdasarkan kajian dari Vital Strategies dengan baseline data 2019 dan World Resources Institute (WRI) dengan baseline data 2023, Heavy Duty Vehicles seperti truk dan kendaraan besar berbahan bakar diesel penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek yakni lebih dari 50 persen parameter PM2.5. Sedangkan kendaraan Light Duty Vehicles berkontribusi lebih dari 20 persen. ils/I-1
- Menteri Lingkungan Hidup
- Uji Emisi
- Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Bukan Sekadar Kerja Sama: Danantara–Rua Al Madinah Bidik Reformasi Layanan Haji dan Umrah
-
Pemprov Riau -Singapura Jajaki Kerja Sama Sektor Industri
-
Tak Hanya Pastikan Keandalan Pasokan Energi: PGN Lancarkan Mudik, Siapkan 21 Armada Bus
-
Reshuffle Kabinet: Jumhur Hidayat Jabat Menteri Lingkungan Hidup
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh Dua Pengebom Tempur SU-24 Iran
-
Mahasiswa Vokasi UI Borong Juara PSPEC dengan Inovasi Fisioterapi
-
Sudin LH Jemput Bola Uji Emisi Hampir 2.000an Kendaraan untuk Tekan Polusi Udara di Jaksel
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.