Menteri LH: Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi Dipastikan Disanksi Tegas

Rabu, 16 Jul 2025, 13:30 WIB

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq memastikan kendaraan berat kategori N dan O (Heavy Duty Vehicle) yang tidak lolos uji emisi akan terkena sanksi tegas berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Ia mengatakan, penegakan hukum ini dilakukan untuk mengurangi dampak polusi udara, mengingat kendaraan jenis ini menjadi salah satu penyumbang terbesar emisi dari sektor bergerak.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Hanif menilai, peraturan dan instrumen hukum yang ada sudah sangat lengkap, tinggal ditegakkan dengan konsisten untuk meningkatkan kualitas udara Jabodetabek.

Menurutnya, jenis kendaraan N dan O ini jumlahnya mencapai lebih dari 33 ribu unit, dan menyumbang lebih dari separuh total polusi udara dari seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi. Jika berhasil mengendalikan emisinya, maka kontribusinya bisa menurunkan polusi hingga 20–25 persen.

“Pengendalian emisi kendaraan berat menjadi prioritas dalam upaya perbaikan kualitas udara di wilayah perkotaan, khususnya Jabodetabek,” ujar dia, Rabu (16/7).

Hanif menyampaikan, meskipun operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor kategori N dan O terkesan sebagai langkah sederhana, namun sangat strategis dalam pengendalian pencemaran udara di perkotaan.

“Selain melakukan penegakkan hukum terhadap sumber emisi bergerak atau kendaraan bermotor, penegakkan hukum terhadap sumber emisi tidak bergerak atau cerobong industri juga digalakkan untuk memperbaiki kualitas udara Jabodetabek,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, Dirlantas Polda Metro Jaya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), dan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan menggelar operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor kategori N dan O (Heavy Duty Vehicle) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/7).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan pada operasi gabungan tersebut jumlah kendaraan berat yang diuji total sebanyak 84 truk kontainer, sementara kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan terkena sanksi Tipiring sebanyak 11 unit.

Ia menyampaikan, pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan akan dipanggil ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk mengikuti Sidang Tipiring.

“Mereka terancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Ini sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara,” ucap dia.

Sebagai informasi, berdasarkan kajian dari Vital Strategies dengan baseline data 2019 dan World Resources Institute (WRI) dengan baseline data 2023, Heavy Duty Vehicles seperti truk dan kendaraan besar berbahan bakar diesel penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek yakni lebih dari 50 persen parameter PM2.5. Sedangkan kendaraan Light Duty Vehicles berkontribusi lebih dari 20 persen. ils/I-1

  • Menteri Lingkungan Hidup
  • Uji Emisi
  • Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Pemprov Sulut Targetkan Inklusi Keuangan 95,11 Persen Tahun 2030

Arsenal Dapat Angin Segar dalam Perburuan Julian Alvarez, Transfer 2,77 Triliun Rupiah Terbuka

Bursa Transfer: Berstatus Bebas Transfer, Leon Goretzka Resmi Gabung Aston Villa

Hasil Liga Conference: Ajax Lolos ke Fse Grup Usai Taklukkan Sion 5-3, Maarten Paes Dicadangkan

Gebrakan Pramac Yamaha, Izan Guevara Resmi Kunci Tiket Emas MotoGP 2027

Urai Kemacetan di Simpang PDAM, Pemkab Bogor Bakal Bangun Terowongan

Perpanjang SIM Jadi Lebih Mudah, Layanan SIM Keliling Tersedia di Beberapa Lokasi Ini

Bundesliga Jerman: Bayern Siap Pertahankan Gelar, Schalke Kembali ke Panggung Utama

Amorim Ingin Lanjutkan Awal yang Baik di Milan

Tembus Pasar China dan Jepang, Beras Porang Madiun Bikin Geger Apkasi Otonomi Expo 2026

Simpang PDAM Bogor Bakal Berubah! Terowongan Disiapkan untuk Urai Kemacetan

Palace Manfaatkan Titik Lemah City

Merek Otomotif China Makin Agresif, Kini Perluas Pasar ke Jawa Timur

Grup Neraka Menanti, Persib Bandung Wajib Tumbangkan Manila Digger di Laga Play-Off

Rekrutan Anyar dari Persija Masih Memble? Pelatih Arema FC Angkat Suara Soal Mauro Zijlstra

Gubernur Gorontalo Punya Cara Baru! Program Nasional Harus Sampai ke Masyarakat

Kekeringan Landa 1.354 Hektare Lahan Pertanian di Kabupaten Bekasi

Aksi 27 Agustus di Depan DPR/MPR Tuntut Pemberantasan Korupsi dan RUU Perampasan Aset

Jangan Panik! Lampu "Check Engine" Mobil Menyala? Simak 7 Langkah Ini!

Pamer Wajah Baru, Bhayangkara Presisi Lampung FC Sulap Stadion Sumpah Pemuda Sabtu Ini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.