Nadiem Makarim Kembali Diperiksa dalam Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun
Selasa, 15 Jul 2025, 14:05 WIBJAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, kembali memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung pada Selasa pagi untuk memberikan keterangan lanjutan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun pada periode 2019â2022. Ia tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung memasuki ruang pemeriksaan tanpa banyak komentar kepada awak media.
Agenda pemeriksaan kali ini difokuskan pada pendalaman alur pengawasan Nadiem atas program digitalisasi pendidikan, mulai dari tahap perencanaan hingga realisasi pengadaan perangkat di sekolah-sekolah. Penyidik ingin menelisik perubahan keputusan yang terjadi setelah kajian teknis April 2020 menyimpulkan Chromebook tidak sesuai untuk wilayah yang koneksinya belum stabil.
âPemeriksaan hari ini sangat krusial karena kami sedang memetakan siapa saja yang berperan dalam pergeseran kebijakan pengadaan,â ujar juru bicara Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Ia menambahkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan dokumen pengadaan, catatan rapat, serta bukti elektronik yang berkaitan dengan pengambilan keputusan pada Mei 2020.
Setelah kajian awal dinilai tidak menguntungkan, rapat internal di Kementerian Pendidikan disebut kembali digelar pada Mei 2020 dan menghasilkan rekomendasi berbeda yang memuluskan pembelian Chromebook. Perubahan itulah yang kini dicurigai melibatkan intervensi sejumlah pejabat dan staf khusus menteri, sehingga penyidik menelusuri kronologi komunikasi antar-pihak.
Pada pemeriksaan sebelumnya pada 23 Juni, Nadiem menerima lebih dari 30 pertanyaan seputar dasar hukum, proses lelang, hingga kesiapan infrastruktur pendukung di sekolah sasaran. Ia juga diminta menjelaskan alasan kementerian memprioritaskan Chromebook dibanding perangkat berbasis Windows meski pilot project menunjukkan keterbatasan fungsi tanpa internet stabil.
Harli mengonfirmasi bahwa penyidik turut memanggil tiga mantan staf khusus menteri guna mengurai kemungkinan pengaruh eksternal dalam perubahan hasil kajian. Langkah itu bertujuan memastikan apakah ada lobi atau tekanan yang mendorong pengalihan rekomendasi teknis menuju keputusan final pembelian Chromebook secara massal.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga memperluas penelusuran aset dengan menggeledah kantor raksasa teknologi GoTo di Jakarta pekan lalu. Penggeledahan dilakukan lantaran Nadiem merupakan salah satu pendiri Gojek, perusahaan yang kemudian bergabung dengan Tokopedia menjadi GoTo Group, sehingga penyidik perlu meneliti kemungkinan jalur transaksi keuangan yang relevan.
Sebagai tindakan preventif, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan bagi Nadiem sejak awal Juli. Otoritas berharap kebijakan tersebut membantu penyidik mendalami keterangan saksi dan memastikan keberadaan pihak terkait tetap terpantau hingga proses hukum berjalan tuntas.
Di sisi lain, publik menyoroti efek domino proyek Chromebook yang dinilai tidak optimal karena banyak sekolah di daerah terpencil belum memiliki akses internet memadai. Akibatnya, sejumlah perangkat dikabarkan menganggur dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai perencanaan program serta efisiensi penggunaan anggaran negara.
Penyelidikan kasus ini dipastikan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lain, penguatan bukti digital, dan audit mendalam terhadap nilai kontrak maupun spesifikasi perangkat. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan membeberkan hasil temuan kepada masyarakat begitu proses penyidikan mencapai kesimpulan.
- Kejaksaan Agung
- GoTo
- Nadiem Makarim
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Popsivo Polwan di Ujung Tanduk, Menang atau Pulang? Cek Jadwal Lengkap Proliga 2026 Seri Bogor
-
Transaksi QRIS di Bengkel Otomotif Jelang Mudik Lebaran Meningkat
-
Dua Kali Lipat, GoTo Tingkatkan Alokasi BHR untuk Mitra Driver
-
Pemulihan Ekosistem di Gunung Ciremai Terus Berkelanjutan
-
Lestari Moerdijat: Mudik Aman dan Nyaman Bentuk Perlindungan bagi Warga Negara
-
Nadiem Makarim. Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal, "Ibam is One of Us"
-
Tim Merah Bertabur Bintang! Andakara Prastawa 'Bajak' Pemain Dewa United dan Satria Muda
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.