Nadiem Makarim. Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal, 'Ibam is One of Us'

Selasa, 21 Apr 2026, 16:54 WIB

Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, memberikan pernyataan emosional usai persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). Nadiem mengaku sedih dan bingung atas tuntutan 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16 miliar yang dijatuhkan jaksa kepada Ibrahim Arif (Ibam). Ibrahim Arif, yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia dan mantan CTO Bukalapak, terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.

Nadiem menegaskan bahwa Ibam adalah sosok profesional muda dengan idealisme tinggi yang memilih mengabdi pada negara meski harus menolak tawaran pekerjaan dari raksasa teknologi global seperti Facebook di Inggris.

Ket. Foto: Pernyataan Nadiem Makarim soal kasus Ibrahim Arif viral. Ia menyebut tuntutan 15 tahun terlalu berlebihan dan tak rasional. — Sumber: Ist

“Bahkan dari saksi-saksi dari (mantan) eksekutif Google yang hadir di dalam Kementerian di tahun 2020, itu menyebut bahwa tim kita termasuk Ibam itu selalu me-challenge dan malah Google pesimis bahwa Chrome OS akan terpilih. Jadi saya sangat bingung bagaimana bisa seseorang yang mengorbankan gaji 2-3 kali lipat lebih lipat, menolak pekerjaan Facebook di Inggris, mengorbankan dirinya untuk mengabdi kepada negara, itu bisa mengalami tuntutan dan potensi hukuman yang hampir maksimum.” ujar Nadiem di sela persidangannya.

Nadiem melanjutkan. “Saya ingin bicara kepada anak muda profesional: mohon cermati kasus ini. Kalau kita abaikan, siapa pun bisa mengalami hal serupa. Ibam is one of us. Dia seorang ayah, suami, dan tenaga profesional yang sedang berjuang,” tambahnya.

Mantan Eksekutif Google Bantah Adanya "Kickback"

Persidangan Chromebook sebelumnya pada Senin (20/4/2026), juga menghadirkan saksi-saksi kunci dari mantan eksekutif Google, di antaranya Caesar Sengupta (Former General Manager and Vice President Payment and Next Billion Users of Google 2018–2021). Kesaksiannya secara telak membantah poin-poin utama dakwaan jaksa.

Beberapa poin penting yang terungkap dalam persidangan meliputi:

  • Tidak Ada Kesepakatan Rahasia: Saksi membantah adanya pertemuan pada November 2019 atau kesepakatan pembelian Chromebook dalam jumlah besar pada pertemuan Februari dan April 2020.
  • Investasi Murni Komersial: Investasi Google ke PT AKAB (Gojek) ditegaskan sebagai keputusan bisnis murni karena inovasi Gojek, bukan sebagai timbal balik (kickback) atas pengadaan Chromebook.
  • Tanpa Konflik Kepentingan: Jabatan Caesar Sengupta di board GoTo pasca-Google dikonfirmasi sebagai peran non-eksekutif tanpa kompensasi, di mana seluruh kontribusinya didonasikan untuk mitra pengemudi Gojek.

Kuasa Hukum Nadiem: Dakwaan Jaksa Gugur

Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, menilai keterangan saksi ahli dan eksekutif Google telah membuka tabir gelap yang selama ini menyelimuti kasus ini.

"Jadi sekarang sudah terang benderang bahwa tidak ada suatu kesepakatan antara Pak Nadiem dengan Google untuk mengatur adanya hubungan penggunaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan dengan investasi Google di Gojek. Ditekankan berkali-kali oleh mereka berdua, Scott Beaumont dan Caesar, bahwa investasi Google di Gojek adalah didasarkan pada pertimbangan bahwa Gojek adalah merupakan perusahaan yang paling inovatif dan memiliki potensi yang sangat besar. Itu adalah alasan daripada atau dasar pertimbangan dari investasi Google di Gojek. Jadi tidak ada suatu keterkaitan atau adanya hubungan resiprokal timbal balik bahwa Nadiem harus memberikan perlakuan istimewa dengan menunjuk Chromebook atau CDM sebagai alat teknologi informasi komputer di Kementerian Pendidikan sebagai syarat atau kondisi untuk Google melakukan investasi di Gojek. Bahkan Google sempat pesimis Chrome OS akan terpilih karena tim kementerian sangat kritis," jelas Dodi.

Ari Yusuf Amir juga mempertanyakan mengapa saksi-saksi penting dari Google yang ada dalam berkas dakwaan justru tidak diperiksa oleh kejaksaan sejak awal.

"Bahwa saksi-saksi yang kita hadirkan ini adalah saksi-saksi yang disebut dalam dakwaan. Jadi memang agak aneh nih, mereka ada di dalam dakwaan, yang penting sekali, tapi tidak diperiksa oleh kawan-kawan kejaksaan. Ini juga satu pertanyaan besar. Dan pada akhirnya alhamdulillah hari ini mereka bisa hadir di sidang. Dan semua yang didakwakan itu tersebut terbantahkan. Contoh, satu pertama, di dalam dakwaan dikatakan bahwa sudah ada kesepakatan pada waktu pertemuan di awal itu bahwa akan mau memakai Chromebook.

Ternyata tadi mereka semua mengatakan tidak ada. Bahkan Pak Nadiem sendiri belum yakin dengan Chromebook pada saat itu. Dan timnya juga tidak yakin pada saat itu pada Chromebook. Jadi artinya apa? Mens rea-nya itu tidak ada sama sekali. Dari awal saja sudah tidak benar bahwa ada keinginan untuk pakai Chromebook. Sudah jelas di situ. Jadi dakwaannya sudah gugur tuh satu.

Lalu yang kedua, dalam dakwaan dikatakan bahwa ada kepentingan Nadiem secara pribadi melalui perusahaannya ada investasi Google, itu adalah balas budinya. Tadi ditegaskan oleh Google, sama sekali tidak ada. Karena kenapa? Karena investasi Google itu investasi yang kecil sekali dibandingkan investasi dari perusahaan-perusahaan lainnya. Dia cuman ambil kecil gitu loh, Google-nya.

Dan Google berkepentingan karena melihat pada waktu itu Gojek ini perusahaan yang sangat baik, inovatif, dan akan berkembang besar. Jadi dia berkepentingan untuk menanam saham. Dan sebelumnya sudah melakukan investasi di Gojek juga. Nah jadi yang disebutkan semua dalam dakwaan sudah gugurlah hari ini. Jadi alhamdulillah semakin hari semakin terang benderang dan semakin jelas, bahwa apa yang didakwakan itu tidak benar. Dan insyaallah kita yakin Nadiem akan bebas, ya. Oke, makasih ya," pungkas Ari.

  • Nadiem Makarim

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.