Panduan Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online, dan Mengubah Sertifikat Fisik Menjadi Sertifikat Elektronik

Minggu, 13 Jul 2025, 03:55 WIB
Koran-Jakarta.Com: Sertifikat tanah adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh pemilik tanah, ada beberapa cara untuk mendapatkannya yaitu dengan cara langsung ke kantor pertanahan, bisa juga dengan membuat permohonan pembuatan sertifikat visa online yang bisa dilakukan lewat internet. Selain itu kita juga bisa  mengubah Sertifikat Fisik Menjadi Sertifikat Elektronik agar sesuai dengan himbauan pemerintah.
Seperti kita ketahui, pemerintah mendorong pemilik tanah dengan sertifikat lama (fisik) untuk mengubahnya menjadi versi elektronik. Hal ini mengacu pada Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Sertipikat-el lebih efisien, tahan lama, serta dilengkapi sistem keamanan digital.

A. Langkah-langkah untuk mengubah Sertifikat Fisik Menjadi Sertifikat Elektronik, yaitu:

1. Datang ke kantor pertanahan di lokasi bidang tanah.
2. Bawa dokumen asli, meliputi:
3. Sertifikat fisik yang akan dialihkan
4. Formulir permohonan yang sudah diisi
5. Surat kuasa jika dikuasakan
6. Fotokopi KTP dan KK yang telah dicocokkan oleh petugas
7. Akta pendirian badan hukum (untuk pemohon berbadan hukum)
8. Bayar biaya layanan (PNBP) untuk penggantian blanko.

B. Rincian Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015, biaya pengurusan sertifikat ditentukan oleh beberapa faktor: luas tanah, jenis layanan, dan lokasi.
Komponen biayanya diantaranya meliputi:

- Biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah
- Biaya pemeriksaan tanah oleh Panitia A
- Biaya pendaftaran hak dan penerbitan sertifikat
- Biaya transportasi dan akomodasi petugas (jika diperlukan)
Rumus pengukuran untuk tanah ?10 hektar:
Tarif = (Luas ÷ 500 × HSBKu) + Rp100.000

HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran, sedangkan Rp100.000 adalah biaya administrasi tetap.

Contoh:
Tanah 500 m² dengan HSBKu Rp80.000 ?
(500 ÷ 500 × 80.000) + 100.000 = Rp180.000

Rumus biaya pemeriksaan tanah:
Tarif = (Luas ÷ 500 × HSBKpa) + Rp350.000

Sementara biaya pendaftaran hak ditetapkan sebesar Rp50.000 per bidang untuk permohonan atas nama perorangan.

c. Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Online

Berikut panduan umum mengurus sertifikat tanah secara online lewat aplikasi:
1. Unduh aplikasi "Sentuh Tanahku" melalui Google Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru dan verifikasi identitas (NIK). Verifikasi awal tetap dilakukan di kantor BPN untuk pengaktifan akun.
3. Masuk ke menu "Pendaftaran Tanah", lalu isi formulir sesuai data bidang tanah yang dimiliki.
4. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga, SPPT PBB, serta bukti kepemilikan tanah (misalnya girik, akta jual beli, atau warisan).
5. Jadwalkan pengukuran lapangan oleh petugas BPN.
Setelah melengkapi 5 hal diatas, lakukan pembayaran biaya layanan sesuai rincian PNBP yang tercantum.
Pantau proses pengajuan melalui aplikasi hingga sertifikat diterbitkan dalam bentuk digital. Setelah proses selesai dan permohonan disetujui, sertifikat akan tersedia dalam bentuk Sertipikat-el dan dapat diunduh langsung dari aplikasi.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Winoto Wahyu

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.