Geger! Warga Cirebon Ancam Turun ke Jalan Tolak Kenaikan PBB 1.000 Persen: Kalau Pati Bisa, Kita Juga Bisa!

Kamis, 14 Agu 2025, 16:40 WIB

JAKARTA - Gelombang protes besar sedang bergulir di Kota Cirebon. Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon kembali menggelar pertemuan darurat di sebuah hotel di Jalan Raya Siliwangi, Rabu (13/8/2025). Agenda mereka jelas menolak keras kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak manusiawi, bahkan mencapai 1.000 persen.

Dalam forum yang penuh emosi itu, mereka menegaskan kembali dua tuntutan utama, membatalkan kenaikan PBB dan mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi dasar kebijakan kontroversial ini.

Ket. Foto: Warga protes kenaikan pbb 1.000 persen — Sumber: Istimewa

Koordinator Paguyuban, Hendrawan Rizal, menjadi salah satu korban langsung dari lonjakan pajak ini. Ia mengungkapkan, sebelum aturan baru, tagihan PBB miliknya hanya sekitar Rp6,4 juta. Namun, setelah kebijakan diterapkan, jumlahnya meroket menjadi Rp63 juta, melonjak 10 kali lipat.

“Kami berharap Wali Kota sekarang bisa menyelesaikan masalah warisan pemerintahan sebelumnya,” tegasnya.

Juru bicara Paguyuban, Hetta Mahendrati, menyebut kebijakan ini tidak masuk akal dan memberatkan hampir seluruh warga. Mereka memberi tenggat satu bulan kepada Wali Kota untuk mengambil langkah nyata. Jika tidak, aksi unjuk rasa besar-besaran siap digelar.

Hetta bahkan menyinggung contoh di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang berhasil membatalkan kenaikan PBB sebesar 250 persen.

“Kalau di Pati bisa, kenapa Cirebon tidak? Apalagi di sini kenaikannya hampir 1.000 persen,” ucapnya.

Perjuangan warga Cirebon ini bukan baru dimulai kemarin. Sejak Januari 2024, mereka telah berulang kali melayangkan protes ke DPRD, melakukan aksi turun ke jalan, hingga mengirimkan aspirasi langsung kepada Presiden dan Kementerian Dalam Negeri.

Menanggapi tudingan bahwa protes ini hanya mewakili “satu persen” warga terdampak, Hetta menepis keras. Ia menegaskan bahwa kenaikan PBB dirasakan hampir semua warga, meskipun besarnya bervariasi antara 100 hingga 200 persen.

“Satu persen atau setengah persen pun tetap bagian dari masyarakat Cirebon,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan, jika kenaikan ini dibiarkan, banyak warga akan terjebak utang hanya untuk membayar pajak rumah mereka sendiri.

“Kalau di Pati bisa dibatalkan, kita juga harus bisa. Kami akan terus berjuang sampai tuntutan ini dipenuhi,” tutup Hetta.

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.