Pemerintah Bentuk Tim Kaji Putusan MK soal Pemilu

Jumat, 04 Jul 2025, 03:03 WIB

Pemerintah tengah membentuk tim lintas kementerian untuk mengkaji dan menganalisis keputusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pemerintah membentuk tim lintas kementerian untuk mengkaji serta menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Ket. Foto: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. — Sumber: Antara

Menurut Prasetyo, ada sejumlah bagian dalam amar putusan MK yang perlu dicermati oleh pemerintah. “Kami, saya dan Kemendagri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan ya. Kemudian, dengan teman-teman di Kementerian Hukum, kami membuat satu tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu, karena putusan itu membawa implikasi yang memang harus kita pikirkan,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui pada sela kegiatannya di Jakarta, kemarin.

Prasetyo melanjutkan hasil kajian itu akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan tim akan menunggu arahan-arahan dari Presiden. Oleh karena itu, Prasetyo meminta masyarakat bersabar menunggu tindak lanjut pemerintah terhadap putusan MK tersebut.

“Kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisis dari kementerian sudah selesai. Pada waktunya nanti pasti akan sampaikan,” kata Prasetyo.

Terlepas dari itu, Mensesneg menyatakan sikap pemerintah tentunya menghormati keputusan MK tersebut. “Yang pasti, secara kelembagaan, kita menghormati keputusan MK,” kata Pras, sapaan untuk Prasetyo Hadi.

Diketahui, MK pada Kamis (26/6) minggu lalu memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah (lokal) dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Sikapi Bersama

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa putusan MK yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal, akan disikapi secara bersama-sama oleh para fraksi partai politik di DPR RI.

Pasalnya, dia mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut berdampak kepada semua partai politik. Untuk itu, dia mengatakan bahwa para fraksi partai politik itu akan menggelar rapat koordinasi.

“Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Masih mengkaji, terkait dengan kebutuhan di internalnya masih mengkaji,” kata Puan kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (3/7).

Menurut dia, rapat koordinasi antara partai politik itu akan dilaksanakan secara formal maupun informal. Nantinya, kata dia, pendapat dari para partai politik itu akan disampaikan secara bersama-sama.

Pengamat politik dan kebijakan dari Universitas Brawijaya (UB) Andhyka Muttaqin menilai putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah bisa berdampak pada peningkatan kualitas demokrasi di daerah.

“Dengan pemisahan pemilu, isu lokal tidak akan tertutup oleh isu nasional, sebagaimana sering terjadi dalam pemilu serentak. Ini berdampak pada peningkatan kualitas demokrasi lokal,” kata Andhyka di Kota Malang, Jawa Timur.

Putusan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah tertuang di dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025. Pada putusan itu disebutkan bahwa mulai 2029 keserentakan pemilu yang konstitusional adalah memisahkan penyelenggaraan pemilu di nasional dan lokal. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.