Target 2026: 28% Sampah Bukan Lagi Masalah, Tapi Potensi
Kamis, 03 Jul 2025, 23:55 WIBJAKARTA â Pengelolaan sampah yang efektif dapat mencegah pencemaran air, tanah, dan udara. Dengan mendaur ulang dan memanfaatkan kembali sampah, kita dapat mengurangi eksploitasi sumber daya alam.
Pengelolaan sampah yang baik, seperti composting, dapat mengurangi emisi gas metana dari tempat pembuangan akhir. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat merusak ekosistem alami, seperti sungai dan laut.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) Rachmat Pambudy mengatakan pemerintah menargetkan sebanyak 28 persen timbulan sampah dapat dikelola pada 2026.
"Salah satu contoh direktif Presiden yaitu pengelolaan sampah terpadu yang mentargetkan tahun 2026 sebanyak 28 persen timbulan sampah dapat dikelola," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (3/7).
Sebanyak 17 persen sampah terolah di fasilitas pengelolaan sampah yang sebesar 28 persen tersebut diharapkan dapat terdaur ulang.
Pemerintah menargetkan pula 60 jumlah kabupaten/kota dengan kartu keluarga (KK) dapat melakukan pengelolaan sampah terstandar.
Intervensi yang akan dilakukan adalah pembangunan integrasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Operasionalisasi PSEL dilakukan di Surabaya (Jawa Timur) dan Surakarta (Jawa Tengah), serta commercial operational date PSEL Palembang (Sumatera Selatan).
Kemudian, intervensi lainnya yaitu percepatan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah skala kabupaten/kota.
Integrasi PSEL ini akan menjadikan tiga pembangunan di lokasi tersebut sebagai proyek strategis nasional (PSN).
Direktif Presiden ini melibatkan sinergi lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah.
Pelaksanaan direktif ini dilakukan dengan berbagai sinergi pendanaan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan nonfisik persampahan, hingga dukungan penugasan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
"Lokasi prioritas pelaksanaan terjadi di wilayah metropolitan dengan timbulan sampah di atas seribu ton per hari, yaitu terutama di wilayah Jabodetabek, Denpasar (Bali), Semarang (Jawa Tengah), Makassar (Sulawesi Selatan), Balikpapan (Kalimantan Timur), dan Daerah Istimewa Yogyakarta," ungkap Kepala Bappenas.
- sampah
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Panglima TNI Pimpin Sertijab, Pelantikan Kaster TNI dan Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pati TNI
-
Jadwal Lengkap Indonesia Lawan Vietnam di Final Kejuaraan ASEAN U-23
-
Untuk Menyejahterakan Warga, Pemkab Batang Perkuat Program Posyandu Berbasis SPM
-
Senin Pagi IHSG Dibuka Menguat 0,39 Persen
-
Cuaca Ekstrem, Pemkab Lebak Minta Masyarakat Waspadai Bencana Alam
-
Pemkot Serang Putuskan Perpanjang Sewa Gratis Rusunawa Margaluyu
-
Rorotan Hanya Terima 1.000 Ton Sampah Sehari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.