Pemkab Lombok Timur Bentuk Tim Khusus Kejar Pajak Daerah
Rabu, 02 Jul 2025, 16:25 WIBMataram - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk tim operasi kejar (Opjar) untuk mempercepat penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Tunggakan PBB pedesaan dan perkotaan mencapai Rp5 miliar," kata Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik di Lombok Timur, Rabu (2/7).
Tim operasi kejar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tersebut berjumlah 315 orang gabungan aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga non ASN dan unsur lainnya dari seluruh kecamatan.
âStruktur tim ini cukup lengkap, di setiap kecamatan terdapat sekitar 15-18 orang yang menjadi koordinator pejabat eselon III, dibantu dua eselon IV, empat PNS dan delapan tenaga non-ASN,â katanya.
Dengan kegiatan ini, menurut Sekda, masing masing tim dapat langsung berkoordinasi dan berkomunikasi, dalam kegiatan tersebut.
Ia memaparkan sembilan langkah strategis untuk mempercepat penagihan tunggakan pajak yang telah berusia hingga 10 tahun.
"Dalam melakukan penagihan,saya mengingatkan pentingnya pendekatan yang terukur dan terdata," katanya.
Seperti mendetail kan informasi karakter wajib pajak yang akan di datangi, terutama besaran tunggakan, termasuk alasan mereka tak membayar pajak.
âMungkin saja ada yang belum bayar bukan karena tidak mau, tapi karena datanya tidak jelas atau merasa sudah pernah membayar secara tidak resmi. Pentingnya pendekatan persuasif,â katanya.
Ia menekankan bahwa tugas tim bukan semata-mata untuk menagih, tetapi juga memberi pelayanan kepada masyarakat.
Banyak warga yang datang ke Bapenda minta bukti lunas karena butuh untuk keperluan pinjaman bank atau administrasi lainnya.
"Jadi ini bukan sekadar menagih, tetapi bagian dari pelayanan publik,â katanya.
Ia mengatakan bahwa dalam urusan pajak, tidak ada istilah pemutihan pokok pajak, yang bisa diputihkan hanyalah dendanya.
"Masalah data perlu dievaluasi. Tim jangan terpengaruh dengan informasi yang tidak jelas sumbernya," katanya.
âKalau ada informasi dari lapangan tapi tidak berbasis data yang sah, abaikan. Tapi jika ada data yang bisa diverifikasi, maka tindak lanjuti,â katanya.
Penagihan tunggakan pajak ini ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun ke depan, dengan harapan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah.
"Dan memperbaiki tata kelola perpajakan di Lombok Timur," katanya.
- Lombok Timur
- Pajak Daerah
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menkes: 600 Nakes Segera Diberangkatkan ke Daerah Terdampak Bencana Sumatra
-
Warga Aroanop, Mimika, Sambut Positif Program Kampung Sehat YPMAK
-
Pagelaran Seni Lestari Warisan Betawi
-
Prabowo Sambut Atlet SEA Games 2025 dan Pastikan Bonus Rp1 Miliar untuk Peraih Emas
-
Masalah Penegakan Hukum Perkara Korupsi
-
Pembangunan Abaikan Daya Dukung Alam, Risiko Bencana Meningkat
-
Kebayoran Lama Diminta Siaga Banjir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.