Masalah Penegakan Hukum Perkara Korupsi
Rabu, 07 Jan 2026, 01:00 WIBOleh: Romli Atmasasmita
Keberhasilan Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara sebesar 6 triliun rupiah tidak serta-merta menghapus sisi negatif dalam implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sisi negatif yang dimaksud terutama berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan, serta tingkat ketelitian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam praktik penyelidikan yang ditingkatkan ke tahap penyidikan, terdapat fakta bahwa evaluasi keterangan saksi dan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sangat jarang disertai dengan pelaksanaan gelar perkara. Padahal, gelar perkara penting untuk menguji sejauh mana proses penyelidikan yang dinaikkan ke tahap penyidikan telah memenuhi prosedur hukum sebagaimana diatur dalam UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 1981. Pengamatan menunjukkan bahwa gelar perkara dalam tindak pidana korupsi sangat jarang dilakukan, kecuali pada perkara-perkara yang menarik perhatian publik dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis, bahkan hingga triliunan rupiah.
Berdasarkan fakta tersebut, wajar dan patut apabila masyarakat mempertanyakan ke mana pemulihan kerugian negara dalam jumlah besar tersebut dialirkan. Idealnya, dana tersebut masuk ke kas negara dan dapat digunakan untuk membiayai program-program pemerintah yang bersifat ad hoc tanpa harus membebani APBN atau APBD. Selain persoalan alokasi dan pemanfaatan pemulihan keuangan negara, terdapat pula persoalan yang lebih mendasar, yakni yang menyentuh aspek hak asasi manusia.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan penetapan seseorang sebagai tersangka serta pembuktian dengan alat bukti yang oleh penyidik dinyatakan telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka perkara korupsi umumnya juga disertai temuan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPK, BPKP, auditor independen, atau auditor internal institusi terkait.
Permasalahan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi selama ini dinilai telah mengalami penyimpangan dari asas-asas umum hukum pidana, yang dipicu oleh persepsi keliru terhadap karakteristik tindak pidana korupsi serta cara menafsirkan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persepsi keliru tersebut tidak hanya muncul di kalangan awam, tetapi juga sebagian kalangan ahli, yang beranggapan bahwa karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, maka penanganannya dapat dilakukan dengan cara-cara luar biasa pula.
Padahal, sekalipun korupsi merupakan kejahatan luar biasa, penegakannya tidak dapat dilaksanakan dengan prinsip âtujuan menghalalkan caraâ (het doel heiligt de middelen atau the ends justify the means). Atas dasar konstatasi tersebut, diharapkan kekeliruan persepsi dan penyimpangan arah tujuan pembentukan UU pemberantasan korupsi dapat dikembalikan pada tujuan dan persepsi yang semestinya, dengan mempertimbangkan tidak hanya aspek normatif, tetapi juga aspek kepantasan (redelijkheid) dan kepatutan (billijkheid).
Dalam implementasi UU pidana, penegakan hukum seharusnya bertumpu pada tiga pilar utama, yakni aspek normatif ketentuan UU, aspek kepantasan (redelijkheid), dan aspek kepatutan (billijkheid). Sekalipun negara-negara modern penganut sistem civil law seperti Belanda, Jerman, dan Prancis menitikberatkan pada asas legalitas, dalam praktik peradilan pidana ketiga pilar tersebut tetap dijalankan secara bertanggung jawab oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim.
Wawasan Baru
Pemberlakuan UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 telah membuka wawasan baru mengenai bagaimana mewujudkan tiga pilar utama praktik hukum pidana serta hubungan ketiganya dengan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Namun demikian, implementasi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor 1999) masih kerap ditafsirkan secara keliru, khususnya dalam penerapan ketentuan pidana pada Pasal 2 dan Pasal 3.
Penafsiran terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dinilai belum memenuhi asas kepastian hukum karena masih terdapat multitafsir mengenai pengertian perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 25/PUU-XIV/2016, ketentuan Pasal 2 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum secara materiel. Dengan putusan MK tersebut, Pasal 2 ayat (1) yang semula merupakan delik formil berubah menjadi delik materiel. Sejalan dengan itu, pengertian kerugian keuangan negara harus bersifat konkret dan nyata, tidak lagi dinilai sebagai potensi atau perkiraan.
Kesalahan pemahaman juga terjadi dalam menafsirkan Pasal 14 UU Tipikor 1999. Ketentuan ini merupakan lex specialis systematische, yakni kekhususan hukum pidana administrasi yang bersifat sistematis. Pasal 14 seharusnya dimaknai sebagai pengecualian dari ketentuan UU Tipikor yang merupakan delik khusus (speciale delicten). Artinya, apabila suatu UU lain, selain UU Tipikorâtidak secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuannya merupakan tindak pidana korupsi, maka UU Tipikor tidak dapat diberlakukan.
Sebagai contoh, pelanggaran terhadap UU Pertambangan, UU Kehutanan, UU Asuransi, maupun UU Perbankan (BUMN) yang menimbulkan kerugian keuangan negara tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, apabila UU terkait tidak secara tegas menyebutkannya sebagai tindak pidana korupsi. Namun dalam praktik, sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap justru mengabaikan maksud dan tujuan pemuatan Pasal 14 UU Tipikor 1999. Kondisi ini membentuk yurisprudensi tetap, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pasal 14 UU Tipikor seolah menjadi ketentuan yang âmatiâ, meskipun hakim dan aparatur penegak hukum pada dasarnya berkewajiban melaksanakan perintah UU.
Selain persoalan penafsiran hukum, pemahaman terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai delik materiel yang mensyaratkan adanya akibat dari perbuatan pidanaâjuga kerap disalahartikan. Dalam praktik, ditemukannya kerugian keuangan negara sering kali serta-merta dijadikan dasar penetapan tindak pidana korupsi, meskipun unsur perbuatan pidananya belum dapat dibuktikan. Padahal, unsur perbuatan melawan hukum yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menurut doktrin hukum pidana, harus dipandang sebagai unsur kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk). Dalam UU Tipikor 1999, unsur kelalaian (culpa) tidak dikenal, kecuali unsur kesengajaan (opzet).
Redaktur: Redaktur Pelaksana
Penulis: Redaktur Pelaksana
Berita Terkait:
-
MA Diminta Berikan Bukti Nyata untuk Memberantas Korupsi di Pengadilan
-
Petani Badui Kembangkan Kirai, Kearifan Lokal yang Menjadi Sumber Rezeki
-
Hong Kong Gelar Pemilu Pascakebakaran Besar di Tai Po
-
Terlibat Skandal Korupsi, Mantan Panglima AD Malaysia dan Istrinya Didakwa Terima Uang Rp8,7 Miliar
-
KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru
-
Pendaki Rinjani Diminta Waspada: TNGR Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem
-
Pemkot Bandung Targetkan Kelola 30 Persen Timbulan Sampah akibat Keterbatasan TPA Sarimukti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.