Soal Putusan MK, Komisi II DPR RI Bahas Opsi Pemilu Eksekutif dan Legislatif Terpisah
Senin, 30 Jun 2025, 11:20 WIBJAKARTA - Komisi II DPR RI masih menyerap aspirasi publik dan melakukan simulasi menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.
âKomisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus. Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,â ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arya Bima, dalam diskusi virtual di Jakarta yang dikutip media resmi DPR RI, Parlementaria, Minggu (29/6).
Ia mengatakan, setiap lima tahun sekali, Komisi II selalu mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu sebagai bagian dari penyempurnaan demokrasi nasional. Evaluasi itu bisa bermuara pada perubahan, penambahan, maupun amandemen Undang-Undang Pemilu.
âDemokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya,â tegas Politisi dari Fraksi PDIP itu.
Menanggapi dinamika putusan MK, Arya Bima mengungkapkan Komisi II DPR RI juga tengah mengkaji model pemisahan pemilu secara horizontal dan vertikal. Menurutnya, simulasi tengah dilakukan terhadap dua bentuk pemisahan pemilu tersebut.
âPemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada Provinsi serta Kabupaten/Kota. Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak tapi berbeda tahunnya,â terang legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut.
Sementara itu, dalam pemisahan secara vertikal, pemilu tingkat pusat seperti Pilpres, DPR RI, dan DPD dilakukan serentak terlebih dahulu, disusul pemilu daerah mencakup Pilkada serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di waktu yang berbeda.
âKami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres. Dampak kemenangan di Pilpres pun turut mempengaruhi koalisi politik dalam Pilkada,â papar Aria.
Ia menambahkan, Komisi II juga sempat mempertimbangkan gagasan untuk mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.
âSemua opsi sedang kita kaji dan simulasikan agar ke depan pemilu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,â pungkasnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
‘Homosapiens Park’ di Magelang jadi Destinasi Wisata Alam Edukasi Alternatif
-
Inspektorat Nyatakan Pengadaan Mobiler di Rumah Dinas Wagub Babel Langgar Aturan
-
Disnakertrans Jateng: 11 Daerah Jadi Lokasi Survei Upah Minimum Kabupaten
-
Kemensos Tertibkan Panti Asuhan Fiktif
-
Dana Desa Cair Sesuai Regulasi, Menkeu Pastikan Tata Kelola Terjaga
-
Upaya Pemprov Mengatasi Banjir Belum Terlihat
-
Junta Ancam Tuntut Ratusan Orang atas Sabotase Pemilu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.