KLH Segel Pabrik Aluminium di Cikarang, Cemari Udara Warga Sekitar
Minggu, 29 Jun 2025, 21:05 WIBKementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel sebuah pabrik peleburan aluminium di Cikarang, Jawa Barat karena berkontribusi mencemari udara di wilayah Jabodetabek akibat tidak mengelola emisinya.
"Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. KLH/BPLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan penyegelan dilakukan setelah tim Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa PT MPI di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tidak mengelola emisi dari 10 unit tungku peleburan yang dioperasikan, empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya.
Selain itu, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber diketahui rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Temuan itu dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI dalam proses pengawasan.
Akibatnya, kata Rizal, emisi hasil peleburan dibuang langsung ke udara tanpa pengolahan, sehingga memberi kontribusi signifikan terhadap pencemaran udara di wilayah sekitar.
Dalam pernyataan serupa, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq juga menekankan pentingnya tanggung jawab industri terhadap kualitas lingkungan hidup.
"Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek. KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk melindungi lingkungan dan menjamin kualitas udara yang lebih baik, khususnya di wilayah Jabodetabek," ujar Menteri Hanif.
KLH/BPLH mendorong seluruh pelaku industri untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi administratif maupun pidana akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang tetap melakukan pelanggaran.
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Pulihkan Bersama, Tumbuhkan Harapan: EIGER Adventure Land dan KLH Menanam Bersama untuk Perkuat Ekosistem Hulu Puncak
-
Hingga 4 Maret Pantai Lombok dan Sumbawa Waspada Banjir Rob
-
KLH Akan Gugat Perdata Triliunan Rupiah kepada Enam Perusahaan terkait Bencana Banjir Sumatrea
-
Kodam Merdeka dan Bulog Kerja Sama Dukung Ketahanan Pangan Nasional
-
Atasi Tanah Ambles, KLH Siapkan Regulasi Water Farming
-
Kemenekraf Dukung Pengembangan IP Lokal di Bandara Soekarno-Hatta
-
Bilqis Raihana, Siswi SMAN Unggulan MH Thamrin, Ingin Kuliah Teknik Sipil di Jerman Lewat Program Sekolah Garuda
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.