KKP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pemalsuan Dokumen Kapal Ikan KM HSN 8 ke Kejaksaan
Minggu, 29 Jun 2025, 16:11 WIBJAKARTAâ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menuntaskan proses penyidikan tindak pidana perikanan berupa pemalsuan dokumen kapal di Pati, Jawa Tengah. Hal ini ditandai dengan proses penyerahan tersangka atas nama AP dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati pada Rabu (25/6).
Direktur Jenderal PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada pernyataannya di Jakarta, Jumat (27/6), menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU.
âTersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU, ini berarti proses penyidikan dokumen palsu ini telah tuntas di tingkat penyidikan,â ujar Ipunk.
Sementara itu Direktur Penanganan Pelanggaran Teuku Elvitrasyah menjelaskan kasus ini bermula dari pelanggaran pelabuhan pangkalan oleh kapal ikan KM. HSN 8 (98 GT) pada awal April 2025. Selanjutnya, dilakukan pendalaman dan ditemukan pidana pemalsuan dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atas nama kapal perikanan KM. HSN (98 GT).
âPenyidikan mengungkap dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dipalsukan, kemudian digunakan dalam pengurusan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan kapal (STBLKK) di Pelabuhan Bajomulyo, Patiâ, papar Teuku.
Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo menambahkan barang bukti yang diserahkan ke JPU, di antaranya berupa ?1 buah KTP atas nama tersangka, ?1 buah smartphone milik tersangka, Surat Keputusan Penunjukan AP sebagai staf perusahaan kapal, 2 buah flashdisk berisi dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan Ikan palsu atas nama KM. HSN 8, ?1 lembar dokumen STBLKK KM. HSN 8, serta 2 lembar Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan atas nama KM. HSN 8.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) salah satunya bertujuan untuk menghilangkan praktik-praktik ilegal di bidang perikanan, salah satunya pemalsuan dokumen perizinan berusaha yang dapat merugikan negara dari aspek ekonomi dan sumber daya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pascabencana, KKP Kebut Pemulihan Belasan Hektare Kolam Budi Daya di Padang Pariaman
-
KKP Gas Kejar Kredit Karbon! Latih SDM Validasi Karbon Biru Biar RI Nggak Kalah Saing
-
KKP Mau Bangun PLTA dari Arus Laut di Bali, Beroperasi 2029
-
Bayer Luncurkan Camalus, Insektisida Generasi Baru untuk Tingkatkan Produktivitas Hortikultura Indonesia
-
Pejabat AS Ungkap Denuklirisasi Korut Jadi Prioritas Utama Pemerintahan Trump
-
Menerapkan Gaya Hidup Sehat Lewat Yoga
-
Juara Piala Dunia 2026 Bakal Terima Cincin Ekslusif, Tradisi Baru FIFA Terinspirasi Olahraga Amerika
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.