KKP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pemalsuan Dokumen Kapal Ikan KM HSN 8 ke Kejaksaan

Minggu, 29 Jun 2025, 16:11 WIB

JAKARTA– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menuntaskan proses penyidikan tindak pidana perikanan berupa pemalsuan dokumen kapal di Pati, Jawa Tengah. Hal ini ditandai dengan proses penyerahan tersangka atas nama AP dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati pada Rabu (25/6).

Direktur Jenderal PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada pernyataannya di Jakarta, Jumat (27/6), menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU.

Ket. Foto: Barang bukti penyidikan kasus tindak pidana perikanan berupa pemalsuan dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan Ikan di Jawa Tengah — Sumber: KKP

“Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU, ini berarti proses penyidikan dokumen palsu ini telah tuntas di tingkat penyidikan,” ujar Ipunk.

Sementara itu Direktur Penanganan Pelanggaran Teuku Elvitrasyah menjelaskan kasus ini bermula dari pelanggaran pelabuhan pangkalan oleh kapal ikan KM. HSN 8 (98 GT) pada awal April 2025. Selanjutnya, dilakukan pendalaman dan ditemukan pidana pemalsuan dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atas nama kapal perikanan KM. HSN (98 GT).

“Penyidikan mengungkap dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dipalsukan, kemudian digunakan dalam pengurusan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan kapal (STBLKK) di Pelabuhan Bajomulyo, Pati”, papar Teuku.

Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo menambahkan barang bukti yang diserahkan ke JPU, di antaranya berupa ?1 buah KTP atas nama tersangka, ?1 buah smartphone milik tersangka, Surat Keputusan Penunjukan AP sebagai staf perusahaan kapal, 2 buah flashdisk berisi dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan Ikan palsu atas nama KM. HSN 8, ?1 lembar dokumen STBLKK KM. HSN 8, serta 2 lembar Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan atas nama KM. HSN 8.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) salah satunya bertujuan untuk menghilangkan praktik-praktik ilegal di bidang perikanan, salah satunya pemalsuan dokumen perizinan berusaha yang dapat merugikan negara dari aspek ekonomi dan sumber daya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan pada Minggu

Dishub DKI Jakarta Tindak Empat Mobil yang Parkir Liar di Kawasan Senopati Jaksel

Kabar Baik untuk Para Ojol, Menhub Tegaskan Potongan Tarif 8 Persen Berlaku Mulai 1 Juli

Padi Reborn Meriahkan Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Gubernur DKI Pramono Anung Ungkap Proyek Pembangunan Prioritas Jelang Lima Abad Jakarta

Minggu, Cuaca Jakarta Diprakirakan Cerah dari Pagi hingga Malam, Suhu Mencapai 33 Derajat Celsius

HUT ke-499 Jakarta, Gubernur Pramono Harap Warga Hidup Nyaman, Mudah dan Bahagia

Sinner Merasa Lebih Siap Hadapi Wimbledon, Waspadai Cuaca Panas

Messi Tetap di Puncak, El Khannouss dan Alajbegovic Jadi Bintang Baru FIFA Power Rankings Piala Dunia 2026

Bayi 18 Hari Selamat Setelah 32 Jam Tertimbun Reruntuhan Gempa Dahsyat Venezuela, Ibu Diduga Lindungi dengan Tubuhnya

Transparansi dan Kepastian Hukum Jadi Kunci Indonesia Tarik Investasi Global ke Pasar Modal

AS Membom Dua Lokasi di Iran dalam Serangan Balasan terbaru

Baginda Pemuka Bangsa, Gelar Baru Jokowi dari 5 Kerajaan Adat Lampung

Australia Perketat Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Denda Platform Naik hingga Rp1,1 Triliun

Kasus Kematian Dokter Icha, Polisi Periksa Saksi dan Siapkan Klarifikasi Tiga Oknum DPRD TTU

DPRD Jabar Minta Penindakan Rokok Ilegal Tak Hanya Razia, Produsen Harus Dihukum agar Timbulkan Efek Jera

Ribuan Orang dari Seluruh Dunia Berkumpul di Roma Rayakan Ulang Tahun ke-80 Skuter Ikonik Vespa

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.