Cemari Udara, KLHK Tutup Paksa Pabrik Peleburan Aluminium di Cikarang
Minggu, 29 Jun 2025, 20:30 WIBJakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel sebuah pabrik peleburan aluminium di Cikarang, Jawa Barat karena berkontribusi mencemari udara di wilayah Jabodetabek akibat tidak mengelola emisinya.
"Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. KLH/BPLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan di Jakarta, Minggu (29/6).
Dia mengatakan penyegelan dilakukan setelah tim Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa PT MPI di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tidak mengelola emisi dari 10 unit tungku peleburan yang dioperasikan, empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya.
Selain itu, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber diketahui rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Temuan itu dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI dalam proses pengawasan.
Akibatnya, kata Rizal, emisi hasil peleburan dibuang langsung ke udara tanpa pengolahan, sehingga memberi kontribusi signifikan terhadap pencemaran udara di wilayah sekitar.
Dalam pernyataan serupa, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq juga menekankan pentingnya tanggung jawab industri terhadap kualitas lingkungan hidup.
"Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek. KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk melindungi lingkungan dan menjamin kualitas udara yang lebih baik, khususnya di wilayah Jabodetabek," ujar Menteri Hanif.
KLH/BPLH mendorong seluruh pelaku industri untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi administratif maupun pidana akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang tetap melakukan pelanggaran.
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Google Chrome Tambahkan Perlindungan AI Baru di Android: Lawan Penipuan Online Lewat Gemini Nano
-
UMKM Binaan PLN UID Jakarta Raya Goes to Korea Selatan
-
DLH DKI Lakukan Pengawasan Intensif Terhadap Emisi Industri yang Berpotensi Cemari Udara Jakarta
-
Liverpool Taklukkan West Ham, Alexander Isak Ukir Gol Perdananya di Liga Inggris Bersama The Reds
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.