BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun dan RS EMC Pulomas Gelar Health Talk dan Sosialisasi Program Perlindungan Mitra Pengemudi Shopee

Minggu, 29 Jun 2025, 17:30 WIB

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun bersama RS EMC Pulomas gelar health talk dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada Mitra Pengemudi Shopee. Kegiatan ini mengangkat tema “Penanganan Pertama pada Kecelakaan Kerja bagi Mitra Pengemudi Shopee.”

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun Deni Suwardani menjelasakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para mitra Shopee mengenai manfaat kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus meningkatkan pemahamam tentang penanganan pertama saat terjadi kecelakaan kerja.

Ket. Foto: — Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan health talk dan sosialisasi yang ditunjukan untuk seluruh mitra pengemudi Shopee di wilayah Jakarta. Tujuan utama adalah memberikan edukasi mengenai cara penanganan pertama apabila terjadi kecelakaan di lapangan," kata Deni.

Ia menambahkan, kerja sama dengan RS EMC Pulomas mejadi langkah strategis dalam memberikan pemahaman yang menyeluruh, khususnya dalam aspek medis terkait kecelakaan kerja yang berpotensi terjadi di sektor informal seperti mitra pengemudi.

Deni juga menjelaskan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan utama yang penting untuk diketahui dan dimanfaatkan oleh para pekerja, yaitu:

1.       Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk perawatan hingga sembuh dan santunan

2.       Jaminan Kematian (JKM) – Memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja

3.       Jaminan Hari Tua (JHT) – Program tabungan jangka Panjang yang bisa diklaim saat peserta pensiun, berhenti bekerja, atau  mengalami cacat total tetap.

4.       Jaminan Pensiun (JP) – Memberikan manfaat pensiun untuk hari tua, serta pensiun janda / duda, anak dan cacat.

5.       Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – Diperuntukan bagi pekerja sektor formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), meliputi uang tunai, akses pelatihan, dan informasi pasar kerja.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh puluhan mitra pengemudi Shopee serta jajaran perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan dan RS EMC Pulomas. Kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi interaktif antara peserta dan narasumber, di mana para mitra pengemudi mengajukan berbagai pertanyaan terkait hak dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Antusiasme peserta menunjukan bahwa masih banyak pekerja informal yang membutuhkan informasi dan pendampingan langsung mengenai manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap para mitra pengemudi Shopee dapat semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mengetahui langkah-langkah yang tepat dalam menghadapi risiko pekerjaan sehari-hari.

(IKN)

Redaktur: Rivaldi Dani Rahmadi

Penulis: Rivaldi Dani Rahmadi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.