Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

SLIK Disalahpahami, Padahal Bukan Penghalang KPR

📅 Jumat, 27 Jun 2025, 16:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
SLIK Disalahpahami, Padahal Bukan Penghalang KPR Doc: Istimewa.
Ket. Layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

JAKARTA - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sangat penting karena berperan sebagai platform yang mengumpulkan dan menyediakan informasi mengenai riwayat kredit nasabah, yang membantu lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit. 

Sistem ini membantu mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit serta mengurangi risiko kredit bermasalah di kemudian hari. 

Chief Economist PermataBank Josua Pardede menyampaikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukanlah semacam daftar hitam (blacklist) yang serta-merta menghalangi persetujuan nasabah memperoleh kredit pemilikan rumah (KPR).

Ia mengatakan keputusan kredit tetap mempertimbangkan penilaian menyeluruh terhadap kapasitas finansial calon debitur.

“SLIK bukan penghalang mutlak karena ada penilaian ulang menyeluruh terhadap kapasitas finansial debitur," kata Josua dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/6).

SLIK merupakan sistem informasi yang menyediakan data riwayat kredit seseorang.

Data ini digunakan oleh lembaga keuangan, seperti bank dan perusahaan pembiayaan, untuk menilai kelayakan calon debitur dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.

SLIK menggantikan peran BI checking dengan tujuan utama mencatat riwayat kredit debitur secara terpusat untuk mengurangi asimetri informasi dan meningkatkan manajemen risiko perbankan.

Laporan perbankan ke OJK beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa kredit termasuk KPR yang ditolak karena mengacu data SLIK hanya berkisar 1-3 persen dari jumlah total pengajuan kredit.

Hal ini menunjukkan bahwa bank masih membuka peluang bagi debitur selama profil keuangan mereka dinilai layak.

Untuk itu, Josua menekankan SLIK bukan satu-satunya acuan penilaian.

Bank juga menerapkan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, condition) untuk mengevaluasi kelayakan kredit.

Ia menjelaskan kemampuan (capacity) membayar menjadi perhatian utama, dengan rasio cicilan terhadap pendapatan biasanya dibatasi maksimal 30-40 persen.

Stabilitas penghasilan, terutama dari pekerjaan formal, akan meningkatkan peluang persetujuan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.