Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

4 Pulau di Anambas Dijual di Situs Online, Ini Kata Wamendagri Bima Arya

📅 Selasa, 24 Jun 2025, 11:05 WIB | Oleh:
4 Pulau di Anambas Dijual di Situs Online, Ini Kata Wamendagri Bima Arya Doc: Antara
Ket. Ilustrasi - Pulau Yudan dan Pulau Kembung di Kepulauan Anambas, Kepri, yang disebut-sebut dijual melalui situs internasional www.privateislandsonline.com pada tahun 2021.

SUMEDANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tidak bisa dimiliki secara pribadi, setelah sebelumnya diduga dijual melalui situs daring luar negeri.

“Intinya begini, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Ada batasannya, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen. Itu pertama,” ujar Bima di Sumedang, Senin (23/6).

Bima menjelaskan bahwa pulau atau lahan di wilayah kepulauan bisa saja disewakan, namun tetap harus mengikuti aturan dan proporsi yang ditetapkan dalam regulasi.

“Semua ada aturannya, tidak bisa dimiliki secara keseluruhan. Dan pada intinya kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya,” kata dia.

Mengenai legalitas penjualan pulau secara daring, Bima Arya menuturkan akan mempelajari terlebih dahulu secara detail keakuratan informasi mengenai penjualan pulau di situs daring sebelum melakukan tindakan.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat usai mencuatnya informasi dugaan penjualan empat pulau di Anambas melalui situs daring luar negeri.

Kepala BP2D Kepri Doli Boniara menyebutkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Bupati Kepulauan Anambas untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Setelah mendapat info terkait penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas di situs online, BP2D sudah berkoordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas agar informasi ini segera dapat dicek kebenarannya dan menghindari polemik,” ujar Doli saat dikonfirmasi di Batam, Rabu (18/6).

Ia menambahkan, koordinasi juga dilakukan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk menyampaikan temuan tersebut.

P

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
DKI Jakarta Benahi Kabel Se...

Arema FC Mengikuti Langkah PSIM, Memecat Pelatih

48 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Arema FC Mengikuti Langkah ...
Megapolitan
Rano karno Buka Jakarta Fin...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.