Agar tak Berdampak ke Ekonomi dan Pekerja, DPRD Minta Ranperda KTR Perlu Tiru Jepang dan Singapura

Rabu, 18 Jun 2025, 11:30 WIB

JAKARTA-Pengusaha hotel dan DPRD berharap agar aturan yang dibuat pemerintah tidak membuat ekonomi semakin terpuruk. Sebab, aturan yang kontraproduktif bisa berujung pada perumahan pekerja.

 Harapan yang sama ditujukan kepada Ranperda KTR yang tengah digodok Pemerintah DKI. Hj. Inad Luciawaty, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta juga mengutarakan kekhawatirannya atas dampak Ranperda KTR ini bagi kondisi ekonomi masyarakat.

Ket. Foto: PHRI DKI Jakarta melaporkan pada April 2025, 96,7% hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian — Sumber: Istimewa

 “Tidak menutup kemungkinan, bahwa memang harus ada kawasan khusus merokok. Ini tidak bisa dihilangkan atau dihapus total, karena memang masyarakat kita banyak perokok. Terutama di mal, resto dan kafe, harus ada kawasan khusus merokok. Kalau tidak, ini akan sepi. Lihat saja kafe ataupun resto, yang tidak ada tempat atau fasilitas merokoknya, sepi. Ini harus perlahan, harus kita perhatikan ekonominya. Jangan sampai dengan ada perda ini, ekonomi kita, apa ya…, turun lah. Makanya ini harus jadi perhatian semuanya,” paparnya di Jakarta, Rabu (18/6)

Anggota legislatif dari Dapil 10 DKI Jakarta ini mengingatkan bahwa penyusunan Raperda KTR dapat mencontoh negara maju seperti Jepang dan Singapura yang menyediakan tempat khusus merokok. “Di Jakarta harusnya bisa dibikin seperti itu, jangan sampai semuanya jadi repot,” sebutnya.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyuarakan keberatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh DPRD DKI Jakarta pekan lalu, Sutrisno Iwantono, Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta menekankan pasal-pasal dalam naskah Raperda tersebut akan semakin memperberat kinerja hotel dan resto. 

Tingkat Hunian Turun

Sebelumnya, berdasarkan hasil survei terbaru yang dilakukan PHRI DKI Jakarta pada April 2025 terhadap anggotanya, tercatat 96,7% hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian. Hal itu berdampak pada banyak pelaku usaha yang terpaksa melakukan pengurangan karyawan sekaligus menerapkan berbagai strategi efisiensi.

“Jangan lupa bahwa hotel dan resto juga telah turut menyumbangkan PAD bagi DKI Jakarta. Kontribusi ekonominya tinggi dan menyerap lebih dari 600 ribu tenaga kerja. Harus disadari bahwa tamu hotel dan restoran itu didominasi oleh konsumen perokok. Kalau merokok dilarang total, tidak diperbolehkan sama sekali, maka ini kemunduran bagi kafe, restoran, dan hotel. Dampaknya luas,” tegas Iwantono. 

 “Studi banding lah di negara lain bahwa merokok masih diperbolehkan, namun dibatasi, diberi tempat tertentu. Bukan sampai dilarang total, sama sekali tidak boleh,” lanjutnya.

Berkaca pada profil statistik DKI Jakarta, pasca pandemi COVID-19, tercatat hingga Oktober 2023, PAD sektor wisata DKI Jakarta mencapai Rp.5,39 triliun. Sebagian besar (61,32%) PAD tersebut didapatkan dari pajak restoran, yakni sebesar Rp.3,3 triliun. Sementara itu, PAD dari pajak hotel mencapai 28,25% serta sisanya dari pajak hiburan sebesar 10,33% dan retribusi sebesar 0,09%. Apabila dibandingkan secara total, PAD sektor wisata telah menyumbang 11,60% dari total PAD DKI Jakarta tahun 2023, yakni sebesar Rp48,6 triliun. 

“Peraturan semacam ini, prosesnya harus bertahap, tidak bisa ujug-ujug. Ekonomi akan terguncang, nanti masyarakat terkejut. Kami mohon, tolong pelaku usaha dilibatkan dalam proses penyusunan Raperda KTR ini. Ini soal bagaimana dampaknya pada kemampuan hotel ke depan. Oleh karena itu, kami harus diajak diskusi,” ujar Iwantono.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.