Faktor Historis Jadi Acuan Putuskan Batas Wilayah
Selasa, 17 Jun 2025, 03:03 WIBKemendagri menjadikan faktor historis dan politis dalam penentuan batas wilayah, termasuk penentuan kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumut yang dulu masuk wilayah Aceh.
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut mempertimbangkan faktor historis dan politis dalam penentuan batas wilayah, termasuk juga dalam penentuan kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut).
âKementerian Dalam Negeri dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori, ini tidak saja menimbang faktor geografis, misalnya kedekatan secara wilayah, tetapi juga ada data fakta historis, politis, dan kemudian juga data-data sosial dan kultural,â kata Bima Arya di kantor Kemendagri di Jakarta, Senin (16/6).
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto segara mengambil keputusan terkait polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumut, terutama menyangkut pengelolaan empat pulau di wilayah perbatasan kedua daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dalam keterangannya di Kantor PCO, Jakarta, Senin, menanggapi perbedaan aspirasi yang muncul di antara kedua provinsi. âPresiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,â kata Hasan Nasbi.
Gelar Pertemuan
Sementara itu, Pemprov Aceh menyiapkan dokumen kesepakatan bersama 1992 antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara untuk dibawa dalam rapat dengan Kemendagri terkait kepemilikan empat pulau yang kini masih Âdisengketakan.
âIya, Alhamdulillah itu dokumen yang kita punya,â kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Syakir di sela-sela menerima aksi mahasiswa di kantor Gubernur Aceh yang menuntut pengembalian empat pulau yang diserahkan ke Sumatera Utara kembali menjadi milik Aceh.
Sebagai informasi, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dijadwalkan bakal melaksanakan rapat bersama Mendagri terkait polemik kepemilikan empat pulau dengan Sumut, di Jakarta, ÂSelasa(17/6).
Dirinya mengatakan, kesepakatan bersama kedua provinsi tahun 1992 tersebut menentukan status kepemilikan empat pulau yang kini kembali bersengketa.
Kesepakatan bersama 1992 tersebut, ditandatangani oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, dan disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini.
âKita paparkan kembali bahwa sudah ada kesepakatan 1992 yang menceritakan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh,â ujarnya.
Syakir menyampaikan, kesepakatan para pihak tersebut bersifat mengikat bagi kedua provinsi. Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah juga telah menegaskan terkait batas wilayah.
âPada Pasal 3 ayat 2 huruf F (PP 141 Tahun 2017) disebutkan, dokumen penjelasan batas daerah salah satunya adalah kesepakatan kedua daerah yang berbatasan. Karena itu, kita berharap Presiden dapat menyelesaikan masalah ini, dan pulau kembali untuk Aceh,â demikian Syakir.
Permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.
Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Â Ant/S-2
- Sengketa Empat Pulau
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Presiden Prabowo Ambil Alih Persoalan Sengketa Empat Pulau
-
Sengketa 4 Pulau Berakhir, Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
-
Presiden Tetapkan Empat Pulau Masuk Aceh Bukti Negara Hadir
-
Sengketa Empat Pulau, Berdasarkan Dokumen Kesepakatan Bersama pada 1992, Pulau Itu Milik Aceh Bukan Sumut
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.