Sengketa Empat Pulau, Berdasarkan Dokumen Kesepakatan Bersama pada 1992, Pulau Itu Milik Aceh Bukan Sumut

Selasa, 17 Jun 2025, 14:05 WIB

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menyiapkan dokumen kesepakatan bersama 1992 antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) untuk dibawa dalam rapat dengan Kemendagri terkait kepemilikan empat pulau yang kini masih disengketakan.

“Iya, Alhamdulillah itu dokumen yang kita punya,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, di Banda Aceh, kemarin.

Ket. Foto: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf — Sumber: antara foto

Pernyataan itu disampaikan Syakir di sela-sela menerima aksi mahasiswa di kantor Gubernur Aceh yang menuntut pengembalian empat pulau yang diserahkan ke Sumatera Utara kembali menjadi milik Aceh.

Sebagai informasi, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dijadwalkan bakal melaksanakan rapat bersama Mendagri terkait polemik kepemilikan empat pulau dengan Sumatera Utara, di Jakarta, Selasa (17/6) ini.

Dirinya mengatakan, kesepakatan bersama kedua provinsi tahun 1992 tersebut menentukan status kepemilikan empat pulau yang kini kembali bersengketa.

Kesepakatan bersama 1992 tersebut, ditandatangani oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, dan disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini. “Kita paparkan kembali bahwa sudah ada kesepakatan 1992 yang menceritakan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh,” ujarnya.

Syakir menyampaikan, kesepakatan para pihak tersebut bersifat mengikat bagi kedua provinsi. Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah juga telah menegaskan terkait batas wilayah.

“Pada Pasal 3 ayat 2 huruf F (PP 141 Tahun 2017) disebutkan, dokumen penjelasan batas daerah salah satunya adalah kesepakatan kedua daerah yang berbatasan. Karena itu, kita berharap Presiden dapat menyelesaikan masalah ini, dan pulau kembali untuk Aceh,” jelas Syakir.

Permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Pemerintah Aceh, saat ini masih terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah Aceh.

  • Sengketa Empat Pulau

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.