Sengketa 4 Pulau Berakhir, Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
Selasa, 17 Jun 2025, 15:28 WIBJAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.
Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.
Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.
Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
- Aceh
- Sengketa Empat Pulau
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Perbaikan jalan dan jembatan Enang-Enang Aceh
-
NTB Diuntungkan Gelombang Rossby karena Membawa Hujan
-
Seorang Warga Dilaporkan Meninggal Akibat Gempa Bumi di Sulteng
-
Pemkab Kepulauan Seribu Dorong Percepatan Pembangunan SPBN Apung untuk Jamin BBM Nelayan
-
Swiss dan Bosnia Berebut Tiga Poin, Persaingan Grup B Piala Dunia 2026 Memanas
-
Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) Serentak pada 8-14 Juni 2026.
-
GPM menyemarakkan HUT RI di Aceh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.