Iklim Usaha Harus dijaga, Aturan Baru Jangan Sampai Mengancam Keberlangsungan Dunia Usaha

Senin, 16 Jun 2025, 19:54 WIB

JAKARTA-Aturan pemerintah selama ini untuk menurunkan angka prevalensi perokok sudah tepat. Yang perlu dipertajam ialah memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan di lapangan, tidak perlu dibuat aturan baru.

 Anggota Pansus Ranperda KTR DKI Jakarta H. Nurhasan mengutarakan pendapatnya terkait pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.

Ket. Foto: Aktivitas ritel — Sumber: istimewa

Dia mengingatkan agar benar-benar hati-hati terkait pengawasan aturan ini ke depannya. “Karena kita tidak bisa mengelak, pasti ada pendapatan yang turun dan berkurang. Kita harus cari cara, terutama bagi kawasan-kawasan yang kita larang, minimal bisa kita cari gantinya,” ujar wakil rakyat dari Dapil 8 DKI Jakarta ini, Senin (16/6).

 Anggota Fraksi Gerindra ini juga menekankan pentingnya terutama soal keterlibatan masyarakat dalam mengimplementasikan Ranperda KTR ini. “Kita berharap ada partisipasi, bagaimana masyarakat untuk saling menegur, mengingatkan. Namun memang dalam perjalanannya pasti tidak semudah itu. Jadi, pengawasannya harus melibatkan semua pihak. Bagaimana caranya setelah Raperda ini terbit dan dilaksanakan, jangan ada curi-curian ala Tom n Jerry,” kata Nurhasan.

Kekhawatiran atas dorongan berbagai pelarangan total dalam pasal-pasal Ranperda KTR) DKI Jakarta ini dirasakan oleh pelaku retail hasil produk tembakau lainnya. 

Seperti diutarakan oleh Firmansyah Siregar, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), terkait dorongan pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, akan mematikan usaha ekonomi masyarakat. 

“Kami mempertanyakan apakah perumusan Raperda KTR ini benar-benar sudah dianalisis. Kami melakukan survey mandiri atas dampak larangan penjualan 200 meter ini. Hasilnya, 78% toko ritel yang menjual vape akan tutup,” tegas Firmansyah saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pembahasan Raperda KTR DKI Jakarta yang diinisiasi oleh DPRD DKI Jakarta, pekan lalu. 

Pemaksaan pelarangan penjualan produk tembakau radius 200 meter ini dinilai juga akan menimbulkan permasalahan dalam implementasi di lapangan serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini tidak terlepas dari kondisi toko ritel yang saat ini telah beroperasi dan menjual vape. “Bagaimana dengan pelaku usaha yang sudah memperpanjang izin usaha, mereka yang sudah menjauhi tempat pendidikan, eh, ternyata tiba-tiba muncul usaha les anak? Permasalahan yang timbul seperti ini kami harapkan juga dipikirkan,”ujarnya.

Dengan berbagai efek domino negatif atas pasal-pasal dalam Ranperda KTR DKI Jakarta, Arvindo meminta agar pembahasannya segera ditunda. “Harus dibahas lebih dalam. Bagaimana mungkin aturan ini bisa dijalankan jika ke depan akan membuka ruang banyaknya terjadi pelanggaran,” sebutnya. 

Libatkan Stakeholder

Senada, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan berujar, solusi atas penurunan angka prevalensi perokok bukanlah dengan membuat aturan yang baru. Melainkan dengan penegakan peraturan yang baik serta monitoring dan evaluasi atas implementasi perda yang telah ada.

Seharusnya kata dia, legislatif dan eksekutif dapat membuat kajian ilmiah yang komprehensif sebelum membuat sebuah aturan baru. “Kami berharap dapat dilibatkan secara menyeluruh dalam proses pembahasan Raperda KTR ini,” tambah Paido. 

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.