Cemari Udara, KLH Tutup Dua Pabrik di Bekasi

Jumat, 13 Jun 2025, 08:41 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan kegiatan operasi dua pabrik peleburan besi pengolahan ban dan aki bekas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat karena tidak memiliki persetujuan lingkungan dan berkontribusi terhadap pencemaran udara.

"Kami memutuskan untuk menutup total kegiatan ini sambil pengenaan proses potensi indikasi pidana lingkungannya. Jadi ini sedang kami pasang segel terhadap seluruh areal ini dan tidak diperkenankan dioperasionalkan areal ini sampai proses hukum selesai," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam tinjauan di Kabupaten Bekasi, Kamis (12/6) malam.

Ket. Foto: Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan kepada wartawan dalam tinjauan operasi perusahaan pengolahan aki bekas di Kabupaten Bekasi, Kamis malam (12/6/2025) — Sumber: ANTARA

Hanif mengatakan bahwa kegiatan di kedua lokasi tersebut berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek. Secara khusus menyoroti bahwa perusahaan yang menjalankan pengolahan ban dan aki bekas masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dalam tinjauan itu dia melihat sarana pembakaran tidak dilengkapi dengan gas kolektor dan fasilitas untuk penanganan gas buang.

"Sehingga dipastikan bahwa kegiatan ini berkontribusi serius melakukan pencemaran udara di Jabodetabek. Kita berketetapan untuk menutup total area ini karena tidak adanya persetujuan lingkungan," jelas Hanif.

Dia memastikan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH akan melakukan pendalaman terkait dengan sumber limbah B3 yang dikelola oleh perusahaan pengolahan ban dan aki bekas tersebut, mengantisipasi apakah ada potensi pelanggaran dalam rantai distribusinya.

Pihaknya sendiri akan terus melanjutkan menyisir wilayah Jabodetabek untuk mencari sumber pencemar yang menyebabkan penurunan kualitas udara di Jabodetabek.

Pendekatan yang dilakukan mulai dari pengawasan dan pembinaan, sampai dengan langkah penegakan hukum termasuk pemberhentian operasi sementara sampai dengan potensi pidana.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

Berita Terbaru

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

Pendakian Gunung Sindoro, KPALH Gandawesi Bawa Pesan Jaga Alam.

Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.