Pedagang makanan menunggu pembeli didepan stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (11/6). DPR mengkritik paket insentif ekonomi dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU) yang diumumkan pemerintah pada 2 Juni lalu. Menurut anggota Komisi IX DPR Nurhadi, program BSU 2025 itu masih menyisakan persoalan lantaran penyalurannya hanya ditujukan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Alhasil, pekerja informal tak akan mendapatkan BSU karena mereka tak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Pedagang makanan menunggu pembeli didepan stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (11/6). DPR mengkritik paket insentif ekonomi dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU) yang diumumkan pemerintah pada 2 Juni lalu. Menurut anggota Komisi IX DPR Nurhadi, program BSU 2025 itu masih menyisakan persoalan lantaran penyalurannya hanya ditujukan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Alhasil, pekerja informal tak akan mendapatkan BSU karena mereka tak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Pengendara odong odong membawa penumpang didepan stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (11/6). DPR mengkritik paket insentif ekonomi dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU) yang diumumkan pemerintah pada 2 Juni lalu.Menurut anggota Komisi IX DPR Nurhadi, program BSU 2025 itu masih menyisakan persoalan lantaran penyalurannya hanya ditujukan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Alhasil, pekerja informal tak akan mendapatkan BSU karena mereka tak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Pedagang makanan menunggu pembeli didepan stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (11/6). DPR mengkritik paket insentif ekonomi dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU) yang diumumkan pemerintah pada 2 Juni lalu.
Ojek Online menunggu penumpang didepan stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (11/6). DPR mengkritik paket insentif ekonomi dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU) yang diumumkan pemerintah pada 2 Juni lalu.
Pedagang makanan menunggu pembeli didepan stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (11/6). DPR mengkritik paket insentif ekonomi dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU) yang diumumkan pemerintah pada 2 Juni lalu. Menurut anggota Komisi IX DPR Nurhadi, program BSU 2025 itu masih menyisakan persoalan lantaran penyalurannya hanya ditujukan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Alhasil, pekerja informal tak akan mendapatkan BSU karena mereka tak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".