DPRD Gorontalo Utara Gelar Paripurna Pengumuman Bupati Terpilih
Rabu, 11 Jun 2025, 07:50 WIBGORONTALO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025 hingga 2030.
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Deisy Sandra Maryana Datau di Gorontalo, Selasa (10/6), mengatakan pihaknya telah menggelar paripurna ke 19 dengan agenda tersebut.
Ia mengatakan paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara pada 19 April 2025, sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rapat paripurna terbuka tersebut, DPRD mengumumkan KPU Gorontalo Utara telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua DPRD dengan Nomor: 176/PL.02.7-SD/7505/2/2025 tertanggal 29 Mei 2025, yang berisi usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih bupati Thariq Modanggu dan wakil bupati Nurjana Hasan Yusuf.
"Melalui paripurna ini, kami secara resmi mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih untuk masa jabatan 2025 hingga 2030," kata Deisy.
Sebagai bentuk pengesahan atas pengumuman tersebut, rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara.
Setelah pengumuman resmi tersebut, tahapan berikutnya adalah proses pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Gorontalo sebelum dilaksanakan pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Penjabat Bupati Sila Botutihe, Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar, pihak Bawaslu kabupaten.
- DPRD Gorontalo Utara
- Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Rupiah Nyaris Rp17.000, Dampak Perang Asia Barat Makin Ngeri, Dompet Rakyat Terancam?
-
Pemkot Tangerang Bekali Anggota Ormas dengan Pelatihan Bela Negara
-
Indonesia Berpotensi Jadi Produsen Baja Hijau Dunia
-
BMKG Imbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem di Wilayah Indonesia
-
Aturan Parkir Pertokoan Mendesak Dibuat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.