- Home
-
- Megapolitan
-
- Aturan Parkir Pertokoan Me...
Aturan Parkir Pertokoan Mendesak Dibuat
Kamis, 24 Apr 2025, 01:15 WIBJakarta -- Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengingatkan perlunya aturan terkait kewajiban bagi pertokoan, pusat kuliner dan juga pemilik mobil agar bisa menyediakan tempat parkir yang memadai.
âTempat usaha banyak yang tidak memiliki lahan parkir. Mereka parkir di sekitar wilayah komersial dan ini mengganggu kenyamanan warga di sekitarnya,â kata Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Brando Susanto di Jakarta, Rabu (23/4).
Dikutip dari Antara, menurut Brando, selain tempat usaha pemerintah juga perlu mengatur terkait kewajiban pemilik kendaraan memiliki lahan parkir karena ini bisa menyebabkan banyak parkir sembarangan atau liar.
Ia menjelaskan, saat ini banyak pemilik usaha yang memiliki tempat usaha namun tidak memiliki lahan parkir sehingga mereka parkir di bahu jalan. Hal itu menjadi semrawut.
Brando mengusulkan agar aturan terkait lahan parkir di tempat usaha perlu ditegakkan supaya para pengusaha ini tidak sembarangan.
âBanyak pemilik ruko yang memiliki kendaraan lebih dari satu dan melebihi lahan parkir yang dimiliki sehingga parkir sembarangan dan dilakukan di pinggir jalan,â ujarnya.
Brando mengatakan bahwa dengan adanya penataan lahan parkir oleh Pemprov DKI selain memberikan kenyamanan juga dapat menambah pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD).
Sebelumnya, Pansus DPRD DKI Jakarta menyatakan PADÂ dari sektor parkir masih belum tergarap maksimal dan bahkan terdapat kebocoran karena potensi yang dimiliki begitu besar bila dibandingkan pemasukannya.
âPotensinya besar, terutama di jalan karena itu ada retribusi,â kata anggota Pansus Perparkiran Taufik Zoelkifli.
Taufik mengatakan bahwa dari hitungan yang dimiliki oleh Wakil Ketua Pansus Perparkiran potensi bisa didapatkan Pemprov DKI melalui PAD sektor parkir terutama di pinggir jalan bisa mencapai lebih dari Rp600 miliar.
Jumlah tersebut bisa berkali-kali lipat dari pendapatan yang saat ini diperoleh oleh Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI yang pada 2024 hanya mendapatkan Rp8,9 miliar.
- aturan parkir
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.