Berantas Pungli, Pemkab Serang Deklarasikan Satgas Tenaga Kerja
📅 Selasa, 10 Jun 2025, 21:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, mendeklarasikan satuan tugas (Satgas) pungutan liar (Pungli) tenaga kerja di wilayahnya sebagai salah satu program prioritas 100 hari kerja.
Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah, di Serang, Selasa (10/6), mengatakan, deklarasi digelar atas dasar pengaduan dari masyarakat terkait maraknya pungli yang terjadi di wilayah industri.
"Ini adalah salah satu usaha kami Pemkab Serang untuk mengawali dalam pemberantasan pungli yang ada di dunia industri," katanya.
Zakiyah mengaku, dalam pembentukan Satgas ini melibatkan semua pihak meliputi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Inspektorat, Disnakertrans, Akademisi, Praktisi Hukum, dan lainnya.
"Semua berkolaborasi, sehingga satgas ini akan berfungsi dengan baik. Kita butuh banyak orang supaya lebih masif lagi, terutama dalam mengatasi pengaduan yang masuk," katanya menambahkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia memastikan, akan melindungi para korban pungli dari sisi hukum yang sudah di koordinasikan dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang. Maka diharapkan para korban untuk tidak takut dalam melaporkan aktivitas pungli yang terjadi.
Selain itu, Zakiyah menegaskan, masyarakat akan mendapatkan edukasi agar tidak terpengaruh atau menjadi korban para calo ketenagakerjaan. Konsepnya akan dibuat lebih baik lagi baik melalui para kepala desa untuk memberikan arahan atau sosialisasi langsung kepada masyarakat.
”Pokoknya kita harus berantas calo-calo itu. Sehingga semua mendapatkan keadilan, mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan di tempat kita sendiri terutama Kabupaten Serang," tegasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!