“Save Raja Ampat” karena Tambang Nikel, Cegah Kerusakan Lingkungan dan Ketidakadilan Antargenerasi
📅 Senin, 09 Jun 2025, 06:42 WIB | Oleh: SriyonoGreenpeace Indonesia, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan, mengatakan Pulau Gag masuk ke kategori pulau-pulau kecil yang sebenarnya tak boleh ditambang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan, dan keadilan antargenerasi.
Akan tetapi, aktivitas pertambangan di Pulau Gag masih berlangsung, sebelum dihentikan untuk sementara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 5 Juni 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Aksi unjuk rasa pada hari kedatangan Menteri ESDM di Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6) juga menampakkan keresahan masyarakat Raja Ampat tentang kehadiran pertambangan nikel.
Kampung Gag
Ekspektasi ihwal penolakan aktivitas tambang oleh masyarakat lokal terpatahkan ketika Bahlil disambut oleh Ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) Kampung Gag Waju Husein.
Sebaiknya Anda baca juga:
Waju menyampaikan, penolakan yang ramai disuarakan justru datang dari luar Pulau Gag. Sebab, dirinya tidak merasakan dampak negatif dari kehadiran pertambangan di pulau tersebut. Hal itu ia tekankan berulang kali.
Ia justru merasa kehadiran perusahaan tambang memberi dampak positif terhadap perekonomian desa. Dari 700–900-an warga yang tinggal di Desa Gag, sekitar 200 orang diserap menjadi tenaga kerja pertambangan tersebut.
Selain itu, Waju, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, juga merasa terbantu oleh pupuk dan bibit yang diberikan oleh GAG Nikel. Hasil panennya pun dibeli oleh perusahaan itu.
Bila terjadi hal yang melenceng dari pertambangan tersebut, Waju mengatakan warga lokal pasti akan menjadi kelompok pertama yang memprotes anak perusahaan PT Aneka Pertambangan (Antam) Tbk itu.
Selaras dengan Waju, beberapa warga yang ditemui di bibir pantai juga merasakan hal yang serupa. Fataha Banofo yang merupakan seorang nelayan mengakui bahwa hasil tangkapannya dijual ke perusahaan.
Warga Kampung Gag lainnya juga memberi keterangan serupa, seperti Hulafa Umpsipyat yang merupakan seorang petani, serta Lukman Harun yang merupakan seorang nelayan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!