Ini Kriteria Warga yang Berhak Dapat Layanan Kesehatan Pasukan Putih
Kamis, 05 Jun 2025, 14:45 WIBPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan kriteria warga Jakarta yang bisa mendapatkan layanan kesehatan dari "Pasukan Putih", yakni memiliki ketergantungan berat atau total, dalam arti tidak bisa menjalani aktivitas dasar secara mandiri.Â
"Sasaran khusus, tidak untuk semua warga, yakni memiliki ketergantungan berat atau total, yaitu tidak bisa datang ke Puskesmas," kata Ketua SubKelompok Promosi Kesehatan dan Tata Kelola Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Robin Andriyanto di Jakarta, Kamis.
Robin dalam acara bertema "Pasukan Putih, Layanan Kesehatan Baru untuk Warga Jakarta" yang diadakan Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyampaikan warga Jakarta yang bisa mendapatkan layanan dari "Pasukan Putih" juga harus memiliki anggota keluarga atau pendamping tetap yang membantu di rumah.
"Bila memenuhi kriteria itu bisa didata melalui kader Dasawisma di wilayah setempat atau datang ke Puskesmas. Nanti 'Pasukan Putih' menjadwalkan kunjungan layanan," ujar dia.
"Pasukan Putih" bertugas untuk melaksanakan layanan kesehatan kepada warga Jakarta melalui kunjungan rumah yang terjadwal. Pasukan ini terdiri dari satu perawat dan dua petugas layanan kesehatan warga.
Perawat yang akan bertindak sebagai koordinator layanan, didukung petugas layanan warga ke rumah-rumah dengan penjadwalan.
Layanan kesehatan yang bisa didapatkan warga antara lain penilaian aktivitas kehidupan sehari-hari, skrining kesehatan, pemantauan kesehatan, perawatan mandiri, bantu mobilitas, dukungan emosional dan edukasi kesehatan.
"Prinsipnya, apa yang sudah disediakan Puskesmas, karena ada warga yang tidak mengakses, ini kami bantu sediakan melalui tim 'Pasukan Putih'," kata Robin.
Kriteria warga yang dapat menerima layanan Pasukan Putih:
-
Lanjut Usia (Lansia): Warga yang berusia lanjut dan membutuhkan perhatian khusus dalam mendapatkan layanan kesehatan.
-
Warga dengan Keterbatasan Akses: Mereka yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan seperti Puskesmas karena kondisi fisik atau jarak.
-
Penerima Bantuan Sosial: Warga yang terdaftar dalam program bantuan sosial seperti PKH dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Hadirnya "Pasukan Putih" diharapkan dapat untuk meningkatkan kesehatan dan kemandirian warga. Hingga Mei 2025, sebanyak 88 dari 267 kelurahan di Jakarta sudah memiliki "Pasukan Putih" yang melaksanakan program layanan kesehatan bagi warga Jakarta ke rumah.
- Pasukan Putih Pemprov DKI Jakarta
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.