Pemkab Agam Dukung Koperasi Merah Putih: Dampingi Pengurusan Akta Notaris

Rabu, 04 Jun 2025, 10:40 WIB

Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan pendampingan untuk  penyusunan kelengkapan pengurusan akte notaris bagi pengurus Koperasi Merah Putih sehingga seluruh koperasi sudah memiliki legalitas.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Agam Nelfia Fauzana di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan pendamping tersebut dilakukan di setiap kecamatan dengan mengundang pengurus koperasi.

Ket. Foto: Pemerintah Kabupaten Agam mendampingi proses pengurusan akta notaris Koperasi Merah Putih sebagai bentuk dukungan terhadap legalitas dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis koperasi. — Sumber: Antara Foto

"Kita mengadakan pendampingan di kantor camat dengan mengundang pengurus koperasi yang ada di nagari atau desa adat," katanya.

Ia mengatakan pendampingan telah dimulai pada Senin (2/6) untuk koperasi yang ada di Kecamatan Baso dan Canduang.

Setelah itu dilanjutkan ke 14 kecamatan lainnya dan pendampingan dengan menurunkan sembilan tim.

"Ke 14 kecamatan lainnya bakal kita kunjungi dengan jadwal yang telah ditentukan," katanya.

Ia menambahkan pendampingan penyusunan kelengkapan pengurusan akte notaris bagi Koperasi Merah Putih dengan tujuan agar syarat koperasi tersebut lengkap saat mengurus akte ke notaris.

Dengan pendampingan itu, ia berharap 92 koperasi itu memiliki legalitas dari pemerintah dan ditargetkan seluruh koperasi memiliki akte notaris pada 30 Juni 2025.

"Kita menargetkan seluruh koperasi memiliki legalitas pada akhir Juni, sehingga 12 Juli 2025 sudah diluncurkan," katanya.

Ia mengakui di Agam sudah dibentuk koperasi di 92 nagari dan saat ini sudah ada empat koperasi yang telah memiliki akte notaris.

Ke empat koperasi itu berada di Nagari Pasia Laweh, Bukik Batabuah, Koto Tangah dan Balai Gurah.

  • Koperasi Merah Putih
  • Pemkab Agam

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.