Alarm Bahaya Pinjol Ilegal: Ribuan Laporan Membanjiri OJK
Selasa, 03 Jun 2025, 15:46 WIBJAKARTA - Pinjol ilegal adalah pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka beroperasi tanpa pengawasan dan tidak mengikuti aturan perlindungan konsumen yang berlaku, sehingga seringkali menawarkan bunga tinggi, biaya yang tidak transparan, dan penagihan yang tidak wajar.Â
Pinjol ilegal sering menggunakan promosi melalui SMS atau WhatsApp, dengan iming-iming cair cepat dan syarat mudah. Bunga dan biaya yang ditawarkan oleh pinjol ilegal seringkali jauh di atas batas yang diperbolehkan oleh OJK.Â
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyatakan terdapat 4.344 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 23 Mei 2025.
Secara total, ia menuturkan bahwa pihaknya telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari sampai dengan 23 Mei 2025.
âDari total tersebut, sejumlah 4.344 pengaduan adalah terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal,â kata Hasan Fawzi di Jakarta, Senin (2/6).
Sementara secara keseluruhan, ia mengatakan bahwa OJK menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, termasuk 15.278 pengaduan.
Dari laporan tersebut, ia menyampaikan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
âSatgas PASTI dalam hal ini juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak (milik penagih atau debt collector pinjaman online ilegal) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi),â ujar Hasan.
Sedangkan terkait penanganan penipuan transaksi keuangan, ia mengungkapkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 128.281 laporan sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 23 Mei 2025.
Selain itu, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 rekening dan jumlah rekening yang telah diblokir tercatat sebanyak 47.891 rekening.
âSejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan tercatat sebesar Rp2,6 triliun. Adapun total dana korban yang sudah berhasil diblokir adalah sebesar Rp163 miliar,â ucapnya.
Tidak hanya itu, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, ia menuturkan bahwa pihaknya juga telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 63 peringatan tertulis kepada 56 pelaku usaha jasa keuangan sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025.
OJK juga menjatuhkan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha jasa keuangan selama periode tersebut.
âSementara dari sisi penegakan ketentuan market conduct, OJK telah mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dua sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi di dalam iklan,â tutur Hasan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian 80 Korban Longsor di Cisarua
-
Wakil Ketua MPR: Profesi Wartawan Ikut Mencerahkan Dunia
-
McDonald’s Luncurkan Figur Animasi Anggota Grup Musik BTS
-
Pemprov Maluku Utara Pastikan Penanganan Cepat Korban Banjir di Halmahera Barat
-
Industri Pinjaman Daring Butuh Regulasi yang Prudent
-
Bupati Majalengka Labelisasi Rumah Penerima Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Shalat Tarawih pertama 1447 Hijriah di Masjid Istiqlal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.