Segini Besaran Bantuan Subsidi Upah yang Diberikan Pemerintah untuk 17,3 Juta Pekerja
Senin, 02 Jun 2025, 18:25 WIBJAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu untuk 17,3 pekerja, sebagai salah satu dari lima paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada Juni-Juli 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, menyatakan bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kelompok pekerja dan guru honorer.
"Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota," katanya.
Sebanyak 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum kabupaten/kota yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kata Sri, akan menerima BSU sebesar Rp600 ribu, yang dibayarkan sekaligus pada bulan Juni untuk periode dua bulan (JuniâJuli).
Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan serupa kepada sekitar 565 ribu guru honorer, terdiri atas 288 ribu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.
Masing-masing guru honorer juga akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu, kata Menkeu menambahkan.
âPenyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,â ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah turut memperpanjang insentif berupa diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan bagi 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya.
Program ini diharapkan Menkeu membantu meringankan beban pelaku usaha yang menghadapi tekanan global serta menjaga perlindungan pekerja di sektor yang rentan terhadap gejolak ekonomi.
Untuk program BSU dan bantuan kepada guru honorer, pemerintah mengalokasikan anggaran dari APBN sebesar Rp10,72 triliun, sedangkan diskon iuran JKK berasal dari sumber Non-APBN dan akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- pekerja
- bantuan subsidi upah
- prabowo subianto
- bsu
- menkeu
- sri mulyani indrawati
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Kakorlantas Persiapkan Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik
-
Perhatian! Mudik Gratis Idul Fitri 2026 Mulai Dibuka Pemprov DKI, Persiapkan Ini untuk Daftarnya?
-
Kemacetan di Cawang Akibat Parkir Liar, Pemkot Jakarta Timur Ambil Langkah Tegas
-
Tertinggi di Dunia, Konstruksi Jeddah Tower akan Mencapai Lantai ke-100 Bulan Ini
-
4.263 Huntara untuk Penyintas Bencana Sumatra Selesai Dibangun, Sebagian Besar di Aceh
-
Menteri Keuangan kunjungi Pasar Beringharjo dan Teras Malioboro
-
Proliga 2026: Seri Tiga di Bandung, bjb Tandamata Targetkan Sapu Bersih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.