Turki Mendenda Penumpang Pesawat yang Berdiri Sebelum Tanda Sabuk Pengaman Dimatikan

Kamis, 29 Mei 2025, 08:10 WIB

ISTANBUL - Ada banyak perilaku penumpang pesawat yang membuat frustrasi, yang sering diperdebatkan oleh sesama penumpang.

Kapan kursi boleh direbahkan? Siapa yang boleh menggunakan sandaran tangan tengah? Haruskah penumpang turun baris demi baris?

Ket. Foto: Praktik ini tidak hanya mengganggu penumpang lain, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan. — Sumber: Istimewa

Dilansir Euro News, ini adalah kebiasaan yang tidak hanya mengganggu penumpang lain, katanya, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan.

Dan Turki baru-baru ini melarang penumpang berdiri sebelum tanda sabuk pengaman dimatikan. 

Otoritas Penerbangan Sipil Turki (CAA) mengatakan pihaknya telah memberlakukan peraturan baru untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi gangguan selama proses pendaratan pesawat.

Saat penumpang terburu-buru untuk berdiri sementara pesawat masih bergerak, mereka sering kali menyenggol penumpang lain atau berisiko menyebabkan cedera karena mencoba membuka kompartemen di atas kepala.

Keputusan itu juga dimaksudkan untuk mengurangi kebutuhan awak kabin untuk berulang kali mengeluarkan instruksi keselamatan yang sering diabaikan.

Berdasarkan aturan baru, penumpang harus tetap duduk dengan sabuk pengaman terpasang hingga pesawat mencapai tempat parkir yang ditentukan dan tanda kencangkan sabuk pengaman dinonaktifkan.

Mereka juga harus menunggu baris mereka dipanggil untuk turun dari pesawat.

Peraturan tersebut, yang berdasarkan pada Pasal 143 Undang-Undang Penerbangan Sipil Turki No. 2920, memengaruhi semua maskapai penerbangan yang mengoperasikan penerbangan ke Turki .

Penumpang yang melanggar aturan baru akan dikenakan denda
“Berdasarkan peraturan tersebut, maskapai penerbangan wajib mengingatkan penumpang untuk mengenakan sabuk pengaman selama dan setelah mendarat hingga mencapai tempat parkir dan secara tegas menyebutkan bahwa setiap pelanggaran akan dilaporkan kepada otoritas penerbangan dan akan dikenakan denda,” demikian pernyataan CAA.

Penumpang yang melanggar peraturan berisiko dikenakan denda 70 dolar AS.

Turkish Airlines telah memperbarui pengumuman pendaratannya, yang kini secara eksplisit memperingatkan penumpang tentang potensi hukuman jika tidak mematuhi keputusan tersebut.

Disebutkan, “penumpang yang tidak mematuhi ketentuan akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Laporan Penumpang yang Mengganggu dan akan dikenakan denda administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Reaksi terhadap putusan baru itu beragam.

Meskipun beberapa pihak memuji langkah tersebut, komentar di media sosial menunjukkan adanya pula skeptisisme mengenai efektivitas langkah untuk mengendalikan kebiasaan naik pesawat yang membuat frustrasi.

Masih harus dilihat apakah maskapai penerbangan lain akan memberikan peringatan serupa seperti Turkish Airlines untuk penerbangan yang tiba di Türkiye .

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.