KKP Dongkrak Daya Saing Produk Kelautan Perikanan dengan Memanfaatkan Indikasi Geografis

Selasa, 27 Mei 2025, 15:10 WIB

JAKARTA – Penetapan Indikasi Geografis mampu mendongkrak daya saing produk kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut terus mempercepat pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo) untuk produk kelautan dan perikanan. 

“Langkah ini sebagai strategi penguatan daya saing sekaligus perlindungan atas kekayaan komunal khas daerah berbasis laut dan pesisir," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Tornanda Syaifullah, di Jakarta, Selasa.

Ket. Foto: nelayan — Sumber: ist

Dia menyampaikan Indikasi Geografis menjadi penanda reputasi, kualitas, dan karakteristik unik suatu produk. Hal ini terkait erat dengan faktor lingkungan geografis dan budaya lokal. Produk yang memiliki IndiGeo mendapatkan pengakuan hukum yang mampu mengangkat nilai jual dan memperluas akses pasar.

“Pendaftaran Indikasi Geografis harus menjadi gerakan nasional. Kita ingin produk-produk kelautan dan perikanan unggulan khas daerah tidak hanya dikenal, tapi juga dilindungi dan mendapatkan nilai ekonomi yang adil,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, KKP melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum yang telah menyelenggarakan forum koordinasi teknis mengenai identifikasi dan pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo).

Forum tersebut melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia. Melalui forum ini para pemangku kepentingan di daerah diperkuat pemahamannya terkait tahapan, kriteria, dan urgensi pendaftaran IndiGeo.

Langkah itu diambil karena masih banyak produk kelautan dan perikanan khas daerah yang berpotensi besar namun belum terlindungi secara hukum. Padahal, IndiGeo bisa memberikan dampak signifikan terhadap nilai ekonomi.

"Sebagai contoh, Garam Amed dari Bali yang awalnya dijual 5.000 per kg, melonjak menjadi 20.000 setelah resmi menyandang IndiGeo," jelasnya. Peningkatan serupa juga terjadi pada Mutiara Lombok. Setelah mendapatkan IndiGeo, harga jualnya naik hampir tiga kali lipat karena dipercaya sebagai produk asli dengan kualitas tinggi.

Saat ini, baru 11 produk kelautan dan perikanan yang terdaftar sebagai IndiGeo. Maka, KKP mengupayakan transfer pengetahuan teknis kepada daerah agar proses identifikasi dan pendaftaran bisa berjalan lebih cepat dan terarah.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.