Sidang Kasus Pemerasan Dokter Junior di PPDS Undip Ungkap Penggunaan Joki Tugas Dokter Senior

Senin, 26 Mei 2025, 17:10 WIB

SEMARANG - Sidang kasus pemerasan terhadap dokter junior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip Semarang mengungkap adanya biaya joki untuk mengerjakan tugas dokter senior PPDS yang nilainya sebesar 88 juta rupiah.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, dengan terdakwa dokter PPDS Undip Semarang Zara Yupita Azra.

Ket. Foto: Sidang perkara PPDS Undip di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, dengan terdakwa dokter PPDS Undip Semarang Zara Yupita Azra. — Sumber: antara foto

JPU Kejaksaan Negeri Kota Semarang Shandy Handika mengatakan uang yang digunakan untuk membiayai joki tugas tersebut berasal dari dokter junior program PPDS.

Tugas dokter senior yang dikerjakan dengan menggunakan jasa joki tersebut terdiri dari dua pekerjaan yang masing-masing dibayar 11 juta dan 77 juta rupiah.

Terdakwa Zara Yupita yang merupakan mahasiswa PPDS angkatan 76 memberikan arahan kepada mahasiswa angkatan 77 yang salah satunya Aulia Risma Lestari, residen program pendidikan itu yang diduga meninggal dunia akibat bunuh diri pada Agustus 2024 lalu.

"Terdakwa pernah menyampaikan doktrin kepada angkatan 77 melalui aplikasi Zoom tentang adanya aturan di internal PPDS Undip," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin tersebut.

Dalam persidangan juga terungkap tentang adanya pasal dan tata krama anestesi PPDS Undip yang disampaikan oleh terdakwa Zara Yupita kepada juniornya.

Pasal dan tata krama anestesi tersebut antara lain berisi pasal 1 senior tidak pernah salah.

Selain itu, lanjut Shandy, dokter junior dilarang mengeluh.

"Jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anestesi. Dokter junior hanya bisa menjawab ya dan siap. Selain itu, hal-hal yang enak hanya untuk senior," tambahnya.

Jaksa menyebut senioritas dan indoktrinasi di PPDS Undip tersebut merupakan bentuk intimidasi terselubung.

"Penolakan terhadap aturan tersebut akan berdampak terhadap akademik para dokter junior," tambahnya.

Dokter Aulia Risma Lestari yang merupakan bendahara angkatan 77 mengumpulkan uang iuran dari pada peserta PPDS di tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp864 juta.

Selain untuk membiayai joki tugas, lanjut dia, uang tersebut juga digunakan untuk membeli makan para dokter senior yang bertugas selama menjalani pembelajaran di tahun tersebut serta kebutuhan lainnya yang tidak diatur secara resmi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

  • Kasus PPDS Undip

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.