KPK Sita Dua Kendaraan terkait Kasus Suap RPTKA Kemnaker
Senin, 26 Mei 2025, 16:02 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua kendaraan pada hari keempat penggeledahan terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020â2023.
âKPK menyita satu unit mobil dan satu unit sepeda motor dari kegiatan penggeledahan,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Senin, menyebut hasil penggeledahan pada Jumat (23/5).
Selain itu, dia mengatakan bahwa penyidik KPK pada Jumat (23/5) menyita dua mobil dari pemeriksaan saksi.
âUntuk detailnya belum bisa kami sampaikan karena KPK hari ini juga masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi terkait dengan perkara,â jelasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan selama 20-22 Mei 2025.
KPK pada Selasa (20/5), menggeledah Kantor Kemenaker dan satu rumah pribadi di Jabodetabek. Dari rumah pribadi itu, KPK menyita tiga unit mobil.
Pada Rabu (21/5), KPK menggeledah dua rumah di Jabodetabek, dan kembali menyita tiga unit mobil serta satu unit sepeda motor.
Kemudian Kamis (22/5), KPK menggeledah tiga rumah di Jabodetabek, dan mengamankan dua unit mobil.
KPK menyatakan penyitaan tersebut terkait dugaan suap atau gratifikasi yang terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker tahun 2020â2023.
KPK juga menyatakan bahwa telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Berita Terkait:
-
Murah dan Mudah Dicari, Rutin Makan Tomat Ternyata Bisa Bikin Kulit Awet Muda
-
Penataan Kawasan Unggulan Rampung Dikerjakan dan Siap Dioperasionalkan
-
Kunjungan Wisatawan di Bandung Barat Selama Mei Capai 83.014 Orang
-
Pemkot Gelar Festival “Rhythm & Recipes”, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
-
BMKG Pastikan Tidak Ada Potensi Tsunami Pascagempa Palu Magnitudo 6,7
-
Jejaring Global Terus Ditingkatkan Pemkot Makassar
-
Gubernur Banten Tegaskan SPMB 2026 SMA, SMK, dan SKh Negeri Harus Sesuai Sistem, Tak Boleh Ada Jalur di Luar Mekanisme.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.