Pemkot Bandung Segera Bentuk Satgas untuk Perangi Minol Ilegal
Minggu, 25 Mei 2025, 19:05 WIBBANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Minuman Beralkohol (Minol) Ilegal. Satgas ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebut penanganan minuman beralkohol ilegal menjadi prioritas karena maraknya penjualan yang melanggar aturan.
âMinuman beralkohol akan menjadi target untuk razia. Hari Senin nanti kami akan mengumumkan resmi terbentuknya Satgas Anti Minuman Beralkohol Ilegal di Kota Bandung dipimpin langsung oleh Pak Wakil,â ujar dia di Balai Kota Bandung, Minggu (25/5).
Menurut Farhan, upaya ini bukan hanya soal razia, tapi juga strategi memutus rantai pasok.
âDalam teori ekonomi yang kita lakukan sekarang sebetulnya adalah disrupsi supply chain. Permintaan mungkin tetap ada, tapi suplai harus kita potong. Dengan begitu, jumlah yang tersedia di Kota Bandung makin mengecil,â tegas dia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menjelaskan, razia telah dimulai atas perintah langsung dari Wali Kota Bandung. Hasil operasi dua hari terakhir menunjukkan banyak pelanggaran, termasuk konsumsi oleh anak-anak sekolah.
âSaya lihat banyak anak-anak SD dan SMP yang mengonsumsi alkohol. Ini berdampak pada meningkatnya vandalisme dan kejahatan,â kata Erwin.
Razia yang dipimpinnya berlangsung hingga larut malam.
âBeberapa warung sudah kita segel. Ada satu warung yang katanya berizin, tapi setelah kita cek izinnya diduga palsu. Bahkan bangunannya tidak punya IMB,â ungkap dia.
Selain menyita minuman keras, Satgas juga akan menindak bangunan liar di sepanjang jalan.
âSaya perintahkan Satpol PP untuk membongkar bangunan tanpa izin yang jadi tempat jualan minol ilegal,â tambah Erwin.
Ia menyoroti betapa mudahnya masyarakat mengakses minuman keras murah. âDengan uang Rp20 ribu, sudah bisa mabuk. Ini sangat memprihatinkan,â ucap dia.
Erwin menegaskan kesiapannya memimpin Satgas setelah menerima SK Wali Kota. âSaya akan jalankan tugas ini sebaik-baiknya. Apalagi sebagai pemimpin, kami punya tanggung jawab moral dan agama untuk menegakkan amar makruf nahi munkar,â kata dia.
Ia juga menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari aksi nyata, bukan hanya rencana seratus hari. Satgas ini akan menindak tidak hanya pengecer, tetapi juga pemasok yang menjadi sumber peredaran minol ilegal.
âAda juga supplier yang mengirimkan minuman ke mereka. Tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta,â tegas Erwin. ils/I-1
- minuman beralkohol
- Pemkot Bandung
- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Trump Pecat Jaksa Agung AS Pam Bondi
-
Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur
-
Pemprov Jatim Mulai Terapkan WFH bagi ASN
-
Inflasi Kediri Terkendali Berkat Operasi Pasar Murni
-
Banjir Grobogan Mengganggu Perjalanan Kereta Api
-
Belum Setengah Tahun, Rupiah Sudah Ikut Terseret Gejolak Global: Melemah 1,38 Persen per 2 April
-
Imbas Perang di Timur Tengah, Pemerintah Tengah Cari Sumber Alternatif Bahan Baku Plastik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.