Vietnam Perintahkan Pemblokiran Aplikasi Pesan Telegram

Jumat, 23 Mei 2025, 20:40 WIB

HANOI - Kementerian teknologi Vietnam telah menginstruksikan penyedia layanan telekomunikasi untuk memblokir aplikasi perpesanan Telegram karena tidak bekerja sama dalam memerangi dugaan kejahatan yang dilakukan oleh penggunanya, menurut dokumen pemerintah.

Dokumen tersebut, tertanggal 21 Mei dan ditandatangani oleh wakil kepala departemen telekomunikasi di kementerian teknologi, memerintahkan perusahaan telekomunikasi untuk mengambil tindakan pemblokiran Telegram dan melaporkannya ke kementerian paling lambat 2 Juni.

Ket. Foto: — Sumber: AFP

Kementerian meminta penyedia layanan telekomunikasi untuk menerapkan solusi dan tindakan guna mencegah aktivitas Telegram di Vietnam.

Dokumen tersebut mengatakan kementerian tersebut bertindak atas nama departemen keamanan siber negara tersebut setelah polisi melaporkan bahwa 68 persen dari 9.600 saluran dan grup Telegram di negara tersebut melanggar hukum, dengan menyebutkan penipuan, perdagangan narkoba, dan kasus yang diduga terkait dengan terorisme di antara kegiatan ilegal yang dilakukan melalui aplikasi tersebut.

Seorang pejabat Kementerian Teknologi mengkonfirmasi keaslian dokumen tersebut dan mencatat langkah tersebut menyusul kegagalan Telegram untuk membagikan data pengguna kepada pemerintah saat diminta sebagai bagian dari penyelidikan kriminal.

Telegram dan kementerian teknologi Vietnam tidak segera membalas permintaan komentar.

Polisi Vietnam dan kantor berita pemerintah telah berulang kali memperingatkan masyarakat tentang kemungkinan kejahatan, penipuan, dan pelanggaran data di saluran dan grup Telegram.

Telegram, yang bersaing secara global dengan aplikasi media sosial lain seperti WhatsApp milik Facebook dan WeChat, masih tersedia di Vietnam pada hari Jumat (23/5).

Partai Komunis yang berkuasa di Vietnam menerapkan sensor media yang ketat dan tidak menoleransi perbedaan pendapat. Negara tersebut telah berulang kali meminta perusahaan seperti Facebook, YouTube milik Google, dan TikTok untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang guna membasmi konten yang dianggap "beracun", termasuk konten yang menyinggung, palsu, dan anti-negara.

Telegram dituduh tidak menerapkan undang-undang yang mengharuskan media sosial untuk memantau, menghapus, dan memblokir informasi yang melanggar hukum, menurut dokumen tersebut.

Dokumen itu juga mengatakan bahwa menurut informasi dari polisi, banyak kelompok dengan puluhan ribu peserta dibentuk oleh oposisi dan subjek reaksioner yang menyebarkan dokumen anti-pemerintah.

Platform yang dapat digunakan secara gratis dengan hampir satu miliar pengguna di seluruh dunia ini telah terlibat dalam kontroversi di seluruh dunia terkait masalah keamanan dan pelanggaran data. CNA/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.