Komnas Perempuan Terima Laporan 56 Kekerasan terhadap PRT Selama 2024

Selasa, 20 Mei 2025, 22:21 WIB

JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada sebanyak 56 laporan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga selama 2024.

"Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan 2024, data pelaporan menunjukkan terdapat 56 kasus kekerasan terhadap PRT di tempat kerja. Ini mereka yang melapor ke Komnas Perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Ketua Komnas HAM dan Ketua Komnas Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/5).

Ket. Foto: Paparan yang disampaikan Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Ketua Komnas HAM dan Ketua Komnas Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/5/2025). — Sumber: ANTARA

Pihaknya meyakini angka kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang sebenarnya terjadi jauh lebih besar dari kasus yang dilaporkan.

Maria Ulfah Anshor mengatakan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) adalah suatu kemendesakan karena belum adanya payung hukum yang melindungi keberadaan PRT.

"Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengatur tentang hubungan kerja atau pekerja formal sehingga Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengakui dan melindungi pekerja informal seperti PRT. Sehingga perlindungan PRT harus diatur tersendiri melalui undang-undang khusus mengingat adanya perbedaan karakteristik kerja sebagai pekerja informal," kata dia.

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang saat ini tengah dibahas di Badan Legislasi DPR RI.

Badan Legislasi DPR menargetkan RUU PPRT bisa selesai dalam empat bulan.

"Sesuai yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa tiga hingga empat bulan ini harus selesai, jadi mudah-mudahan tidak memerlukan waktu yang lama," kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.