Komnas Perempuan Terima Laporan 56 Kekerasan terhadap PRT Selama 2024
Selasa, 20 Mei 2025, 22:21 WIBJAKARTA â Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada sebanyak 56 laporan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga selama 2024.
"Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan 2024, data pelaporan menunjukkan terdapat 56 kasus kekerasan terhadap PRT di tempat kerja. Ini mereka yang melapor ke Komnas Perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Ketua Komnas HAM dan Ketua Komnas Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/5).
Pihaknya meyakini angka kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang sebenarnya terjadi jauh lebih besar dari kasus yang dilaporkan.
Maria Ulfah Anshor mengatakan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) adalah suatu kemendesakan karena belum adanya payung hukum yang melindungi keberadaan PRT.
"Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengatur tentang hubungan kerja atau pekerja formal sehingga Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengakui dan melindungi pekerja informal seperti PRT. Sehingga perlindungan PRT harus diatur tersendiri melalui undang-undang khusus mengingat adanya perbedaan karakteristik kerja sebagai pekerja informal," kata dia.
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang saat ini tengah dibahas di Badan Legislasi DPR RI.
Badan Legislasi DPR menargetkan RUU PPRT bisa selesai dalam empat bulan.
"Sesuai yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa tiga hingga empat bulan ini harus selesai, jadi mudah-mudahan tidak memerlukan waktu yang lama," kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Duta Rumah Autis Marcella Zalianty: Anak Berkebutuhan Khusus Perlu Akses Skrining Jantung
-
Komnas Perempuan Catat 8 Kasus Intoleransi Selama 2025, dari Kasus Depok hingga Padang
-
Prevalensi Obesitas Indonesia Capai 23,4%, Kemenkes dan Nutrifood Tekankan Pentingnya Baca Label Pangan
-
KPU Sulut Wujudkan Lingkungan Kerja Aman dan Bebas Kekerasan Seksual
-
Kritik Bantuan Subsidi Upah
-
Minim Laporan Korban, Kekerasan Seksual di Ponpes Bagai Fenomena Gunung Es
-
2 Musim Berturut-turut Bawa Persib Juara, Marc Klok Bangga Torehkan Sejarah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.