Pilkada Barito Utara Diulang

Kamis, 15 Mei 2025, 03:06 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU).

“Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu (14/5).

Ket. Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama hakim anggota Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan). — Sumber: Antara

MK memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung/pengusung.

PSU tersebut harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) dalam pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Mereka menggugat hasil PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS) sebagai tindak lanjut putusan MK sebelumnya.

Berdasarkan hasil PSU, Gogo dan Hendro kalah tipis dari Akhmad dan Sastra. Paslon nomor urut 1 itu memperoleh 42.239 suara (49,80 persen), sementara paslon nomor urut 2 memperoleh 42.578 suara (50,20 persen).

Pada perkara ini, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo mempermasalahkan hasil PSU karena menduga pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya telah melakukan praktik politik uang.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah meyakini kebenaran dalil politik uang tersebut. Akhmad dan Sastra dinyatakan terbukti melakukan pembelian suara melalui koordinator lapangan yang bertugas membagikan uang kepada calon pemilih.

Namun, di dalam persidangan, politik uang tidak hanya terbukti terhadap Akhmad dan Sastra, hakim Guntur mengungkapkan bahwa praktik haram itu juga dilakukan oleh Gogo dan Hendro. Atas dasar itu, menurut Mahkamah, telah tepat dan adil seluruh paslon dalam Pilkada Barito Utara 2024 dinyatakan melakukan praktik politik uang yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

MK juga memutuskan menolak gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

MK menolak gugatan tersebut karena dalil Irwan-Haroni bahwa rivalnya, calon bupati nomor urut 3 Welly Titah, tidak memiliki dokumen ijazah SMA asli ternyata tidak terbukti kebenarannya dalam persidangan. Ant/S-2

  • PSU Pilkada
  • Barito Utara

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.