- Home
-
- Luar Negeri
-
- Arab Saudi Tangkap Dua WNI...
Arab Saudi Tangkap Dua WNI Terkait Dugaan Haji Ilegal
Kamis, 15 Mei 2025, 17:40 WIBJakarta - Dua warga negara Indonesia yakni TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat ditangkap tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal/non prosedural.
"Ditangkap oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah," ujar Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (15/5).
Yusron menjelaskan kedua WNI ini ditangkap atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal. Di lokasi penangkapan, pihak berwenang menemukan 23 orang asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan telah menerima kartu haji Nusuk palsu.
Saat ini, kedua WNI ditahan di Polsek Al Kaâkiyah dan masa penahanan telah diperpanjang guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara ke-23 orang asal Malaysia tersebut dikeluarkan dari Makkah.
"Kasus ini telah diserahkan ke Polsek Al Kaâkiyah dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah," kata dia.
Yusron mengatakan tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah memperoleh Akses Konsuler untuk menemui keduanya.
Dalam pertemuan tersebut, terduga TK membantah tuduhan dan mengaku hanya membantu UH, seorang WN Malaysia, yang disebut sebagai koordinator jamaah.
TK mengaku tidak mengetahui asal-usul kartu Nusuk palsu dan hanya bertugas membantu logistik jamaah. Sementara itu, AAM juga menyatakan hanya membantu mengantar jamaah ke lokasi belanja.
KJRI Jeddah memastikan akan terus memantau dan mengawal proses hukum kedua WNI tersebut.
Yusron mengingatkan kepada seluruh mukimin (WNI yang tinggal di Arab Saudi) untuk tidak mempromosikan tawaran berhaji tanpa prosedur resmi, mengingat sanksi tegas dari Kerajaan Arab Saudi telah menanti.
Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh.
"KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," ujar Yusron.
- Haji Ilegal
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Disnakertrans Lombok Tengah Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026
-
Liga Europa: Bologna vs Roma, Duel Sesama Klub Italia, Perebutkan Tiket Perempat Final
-
Korban Mulai Berjatuhan, Wonosobo Deklarasikan Ramadhan Tanpa Petasan demi Keselamatan Warga
-
Imigrasi: Pencegahan Haji Non-prosedural Demi Keselamatan Jamaah
-
Kerry Adrianto dan Teman-teman Keruk Uang Negara Rp172 Triliun
-
Neymar Absen, Endrick Kembali Dipanggil ke Skuad Brasil
-
Saudi Kenakan Denda hingga 20.000 Riyal kepada Jamaah Haji Ilegal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.