KPK Panggil Ketua KPPU untuk Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Rabu, 14 Mei 2025, 13:32 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI M Fanshurullah Asa (MFA) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017â2021.
âPemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MFA,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (14/5).
Budi menjelaskan bahwa Fanshurullah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada 2017-2022.
Selain Fanshurullah, Budi menyebut bahwa KPK memanggil tiga mantan pegawai PT PGN berinisial MSMM, DSW, dan DS, sebagai saksi kasus tersebut.
MSMM diketahui merupakan Advisor Legal Compliance PT PGN Tbk pada Juli 2015-Oktober 2020 bernama Marie Siti Mariana Massie.
Kemudian DSW disebut sebagai Direktur Infrastruktur dan Teknologi PT PGN Tbk pada 2016-2019 bernama Dilo Seno Widagdo, sedangkan DS adalah Direktur SDM dan Umum PT PGN Tbk pada 2017-2020 Desima Equalita Siahaan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006â2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016â2019 Danny Praditya (DP).
Kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.
Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
Kemudian, DP pada Agustus 2017 memerintahkan Kepala Pemasaran PT PGN Adi Munandir (ADI) untuk melakukan pemaparan kepada beberapa perusahaan penjual gas.
Selanjutnya, ADI menghubungi Direktur PT IAE Sofyan (S) terkait kerja sama pengelolaan gas.
Setelah beberapa tahapan, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama. Lalu, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dollar AS.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dollar AS.
- KPK
- Kasus Korupsi Jual Beli Gas
- Ketua KPPU
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Prediksi Awal Musim Kemarau Tahun 2026
-
KPK tunjukkan barang bukti
-
Catat Nih Sejumlah Manfaat Minum Air Putih setelah Bangun Tidur
-
Thailand akan Bangun Pagar Perbatasan Usai Bentrok dengan Kamboja
-
Mantan Menag Yaqut Ditahan, KPK Duga Ia Terima Uang Percepatan Haji Khusus Selama 2023-2024
-
Pemkab Sumenep Hentikan Pengeboran Sumur di Karduluk, Kandungan Gas Picu Risiko Kebakaran dan Ledakan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.