- Home
-
- Megapolitan
-
- B2W Serukan Penegakan Huku...
B2W Serukan Penegakan Hukum dan Keamanan saat Bersepeda
Selasa, 13 Mei 2025, 14:30 WIBJAKARTA - Komunitas pesepeda Bike 2 Work (B2W) menyerukan aksi preventif dan penegakan hukum demi kenyamanan dan keamanan masyarakat saat bersepeda.
Ketua B2W Indonesia Hendro Subroto mengungkapkan pihaknya menyoroti tragedi tabrak lari yang menewaskan seorang kakek bersepeda onthel di Jalan Daendels, Kulonprogo, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut turut melengkapi catatan B2W terkait kecelakaan pesepeda yang melibatkan kendaraan bermotor, dengan jumlah mencapai sembilan korban jiwa sepanjang 2025.
âB2W sangat prihatin. Suara pesepeda sekeras apa pun, tidak dapat mengembalikan nyawa yang telah tiada. Namun, upaya pencegahan kecelakaan terhadap pesepeda di Indonesia dapat dilakukan dengan aksi preventif dan penegakan hukum," katanya melalui keterangan di Jakarta, Selasa (13/5).
Oleh karena itu, Hendro menekankan kepada para pesepeda untuk melakukan aksi preventif yang dimulai dari diri sendiri, di antaranya menggunakan pakaian terang terutama pada pagi buta atau malam hari, menggunakan helm sesuai standar keselamatan untuk pesepeda perkotaan, dan mengecek kondisi sepeda sebelum berangkat.
Selanjutnya, mematuhi aturan lalu lintas seperti tidak menerobos lampu merah dan jangan melawan arus, menggunakan jalur sepeda bila tersedia atau ambil sisi paling kiri, serta berkomunikasi saat berbelok atau berpindah jalur dan waspada.
"Kemudian perhatikan titik rawan seperti perempatan, tikungan, jalan berlubang, jalur ramai kendaraan besar, tidak menggunakan gawai saat berkendara, bersepeda secara berkelompok dengan tertib, serta tingkatkan edukasi dan kesadaran diri," ujarnya.
Selain itu, Hendro juga mendorong langkah penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar, terhadap penabrak, kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda, parkir di jalur dan lajur sepeda, serta perilaku agresif terhadap pesepeda.
Pihaknya juga mendorong kepatuhan pesepeda itu sendiri untuk mematuhi lampu lalu lintas, tidak melawan arus. Dengan demikian, keselamatan tidak hanya bergantung pada perlindungan, tetapi juga pada tanggung jawab.
"Penegakan hukum yang adil dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban pesepeda, dapat membangun kepercayaan publik bahwa pesepeda tidak akan dibiarkan sendirian," tutur Hendro Subroto.
Berita Terkait:
-
Lisandro Martinez Belom Bisa Bermain saat Manchester United Bertemu Newcastle
-
Pramono: Jakarta Sudah Aman, Silakan Beraktivitas Normal. 5.000 Bus Transj Beroperasi Semua
-
Baru Dilantik, Pejabat Jaksel Langsung Dapat Ultimatum: “Respons Aduan Warga Tanpa Tunggu Besok!”
-
Inklusi Keuangan dari Praktik Pelaksanaan Bank Sampah Palangka Raya
-
Dibuka untuk Umum, Masyarakat Bisa Rasakan Langsung Pengalaman Sirkuit Mandalika
-
Remaja Bekasi Tewas Tenggelam di Lapangan Sepak Bola yang Terendam Banjir Setinggi 2 Meter
-
Layanan SIM Keliling Hari Ini Buka di 5 Lokasi Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.