Polisi Mengungkap Kasus Pembukaan Rekening Bank untuk Kejahatan di Kamboja

Jumat, 09 Mei 2025, 23:28 WIB

JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembukaan rekening untuk menampung hasil kejahatan penipuan online (online scam) di Kamboja yang menyasar Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai korbannya.

"Terdapat tiga tersangka berinisial DA, A dan MP. Untuk tersangka MP masih berstatus DPO," kata Wakil Direktur Reserse Siber (Wadiressiber) Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (09/5).

Ket. Foto: Wadiressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus (keempat dari kiri) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025). — Sumber: ANTARA

Fian menjelaskan kejadian tersebut diketahui sejak bulan Agustus 2024 saat tersangka DA bersama tersangka IA telah membuat rekening bank secara online dan m-banking menggunakan data identitas milik orang lain.

Adapun cara tersangka dalam melakukan perbuatan tersebut adalah mereka mempersiapkan terlebih dahulu telepon seluler (HP) yang sudah berisi kartu nomor telepon (sim card) dan email aktif.

"Kemudian mendaftarkan identitas berupa nomor NIK guna dibuatkan rekening bank secara online berikut m-banking," katanya.

Fian menjelaskan untuk satu akun rekening bank dan m-banking yang berhasil dibuat, tersangka DA mendapatkan uang sebesar Rp1 juta dari tersangka MP. Di dalam satu unit telepon seluler (ponsel) tersebut didaftarkan sebanyak enam m-banking dari berbagai bank.

Selanjutnya, HP yang berisi akun rekening dan m-banking beserta nama pengguna (username) dan kata kunci (password) dikirimkan oleh DA dan IA ke Kamboja atas perintah dari pelaku MP.

"Adapun rekening bank tersebut digunakan sebagai rekening penampung dari tindak pidana penipuan online (online scam)," katanya.

Fian menjelaskan, pelaku DA dalam melakukan kegiatan ini atas perintah dari MP dan semua kebutuhan biaya operasional diberikannya.

"Tersangka DA dan tersangka IA sudah 4 (empat) kali mengirim HP yang sudah didaftarkan mobile banking-nya untuk dikirim ke Kamboja sebanyak 32 unit HP dengan fee pengiriman senilai 200 dollar," katanya.

Kasus ini berhasil terungkap setelah tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka pada 10 April 2025 di Jakarta Pusat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32 dan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda pidana maksimal Rp12 miliar.

  • Sindikat Penipuan Online
  • Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.