Lagi, Kejati Jateng Tahan Mantan Pejabat Setda Cilacap, Terlibat Korupsi Aset BUMD Rp237 Miliar
Jumat, 09 Mei 2025, 12:50 WIBSEMARANG â Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan mantan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cilacap, berinisial IZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai 237 miliar rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan IZ dalam proses pembelian lahan bermasalah oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.
âYang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,â ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/5).
IZ, yang sebelumnya menjabat Kabag Perekonomian Setda Cilacap dan merangkap sebagai Pelaksana Tugas Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap, turut menjabat Komisaris di PT Cilacap Segara Artha saat transaksi dilakukan.
Dari hasil penyidikan, IZ diketahui menyetujui pembelian lahan seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Masalah muncul karena lahan tersebut tidak pernah bisa dikuasai oleh pihak BUMD meskipun pembayaran telah dilakukan secara penuh.
Belakangan terungkap bahwa Direktur PT Rumpun Sari Antan yang melakukan transaksi, belum mengantongi izin dari induk perusahaannya, yakni Yayasan Diponegoro, yang berada di bawah naungan Kodam IV Diponegoro.
âLahan yang dijual ternyata masih bermasalah secara legalitas. Ini menunjukkan adanya kelalaian bahkan potensi persekongkolan yang merugikan keuangan negara,â terang Lukas.
IZ disebut bekerja sama dengan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memainkan peran dalam proses jual beli aset bermasalah tersebut.
Kejati jateng sejauh ini telah memeriksa 27 saksi dari berbagai instansi, termasuk pejabat Kodam IV Diponegoro, Pemkab Cilacap, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyidikan masih terus berlangsung dan jaksa tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. âPenyelidikan akan berkembang tergantung pada bukti dan keterlibatan pihak lain,â tegas Lukas.
Kasus ini menambah deretan skandal pengelolaan aset BUMD yang semestinya menjadi motor penggerak ekonomi daerah namun justru menjadi ladang korupsi.
- Kejati Jateng
- Kasus Korupsi BUMD
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Operasi Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba dan Miras
-
Bantuan Air Bersih untuk Warga di Baban yang Terdampak Musim Kemarau
-
Embung Irigasi Mengering, Pasokan Air ke Lahan Pertanian Terganggu
-
Perputaran Dana Judi Online Turun 20 Persen, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Kendur Berantas Judol
-
Pastikan Kelaikan Trans Semarang, Dishub Semarang Lakukan "Ramp Check" secara Berkala
-
Club Brugge Kunci Gelar Liga Belgia ke-20
-
Syuting Ditunda, Film Fast & Furious 11 Dijadwalkan Tayang 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.