1.271 Kasus Judi Daring Ditangani, Kapolri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Jumat, 09 Mei 2025, 00:29 WIB

Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Desk Pemberantasan Judi Daring yang melibatkan 22 kementerian/lembaga telah menangani 1.271 kasus sejak dibentuk pada tanggal 4 November 2024.

"Ada 1.271 kasus yang ditangani, dan 1.456 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5).

Ket. Foto: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat berbicara dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5). — Sumber: Antara

Selain itu, Kapolri mengatakan bahwa Polri telah memblokir 895 rekening dengan aset sekitar Rp133,5 miliar, kemudian menyita 4.820 rekening senilai Rp328,78 miliar serta obligasi berjumlah Rp276,5 miliar.

Pemblokiran dilakukan oleh Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tergabung dalam desk tersebut.

Oleh sebab itu, dia berterima kasih kepada jajaran PPATK maupun Polri yang telah menangkap pelaku judi online (judol) dan memblokir sejumlah rekening terkait.

Menurut dia, saat ini terdapat ancaman judol dari kelompok yang berasal dari negara-negara yang tidak biasa beraksi di Indonesia, seperti Tiongkok.

"Dari Tiongkok masuk, kemudian dia depositnya kecil sehingga hampir semua elemen masyarakat bisa masuk (bermain, red.). Pola penyamarannya juga luar biasa," ungkapnya.

Jenderal Pol. Listyo Sigit melanjutkan, "Seolah-olah dia bisnis di bidang IT sehingga masyarakat tertarik untuk masuk, dan ujung-ujungnya itu adalah permainan judi online."

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.