BKSDA Pasaman Tanam Umbi Bunga Bangkai di TWA Rimbo Panti

Kamis, 08 Mei 2025, 22:16 WIB

LUBUK SIKAPING - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman Sumatera Barat menanam sejumlah umbian tumbuhan Bunga Bangkai Raksasa (amorphophallus titanium) di TWA Rimbo Panti.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman Edi Susilo di Lubuk Sikaping Kamis (8/5) mengatakan, umbi tumbuhan langka dan dilindungi jenis bunga bangkai itu merupakan hasil sitaan yang diamankan di Kampung Bancah Laweh Nagari Simpang Utara Kecamatan Simpati beberapa waktu lalu.

Ket. Foto: Umbi Bunga Bangkai Raksasa (amorphophallus titanium) yang ditanam BKSDA Res Pasaman di kawasan TWA Rimbo Panti Kabupaten Pasaman, Kamis (8/5). — Sumber: ANTARA/HO-BKSDA

"Kita lakukan penanaman kembali usai disita dari warga agar bisa tumbuh di TWA Rimbo Panti. Ada sekitar 38 buah umbi besar dan kecil yang kita tanam," terang Edi Susilo.

Edi Susilo menjelaskan, kawasan TWA Rimbo Panti dipilih sebagai tempat penanaman kembali karena lingkungannya sangat cocok dengan jenis tanaman bunga bangkai raksasa.

"Kawasan TWA Rimbo Panti sangat cocok untuk tanaman jenis Bunga Bangkai ini. Kita harapkan dapat kembali tumbuh dan mekar di masa depan. Agar jadi destinasi baru bagi masyarakat di Pasaman," katanya.

Bunga bangkai, katanya, tidak memiliki siklus berbunga tahunan. Waktu yang dibutuhkan untuk bunga bangkai mekar bervariasi.

"Biasanya bunga bangkai bisa berbunga pada umur empat sampai lima tahun tergantung kecukupan umbinya untuk menyimpan energi," katanya.

Sebelumnya, tim gabungan BKSDA bersama Polres Pasaman mengamankan sejumlah umbi bunga bangkai di Kampung Bancah Laweh Nagari Simpang Utara Kecamatan Simpati beberapa waktu lalu.

Dari pengakuan warga bahwa tidak mengetahui bahwa umbi tersebut merupakan salah satu tanaman yang dilindungi Undang-Undang.

BKSDA sangat menyesalkan terjadinya pengambilan dan memperdagangkan bagian dari tumbuhan langka dan dilindungi jenis Bunga Bangkai tersebut.

Hal itu sesuai Pasal 21 ayat 1a UU Nomor: 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor: 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sanksinya sesuai Pasal 40A ayat 1 adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

BKSDA secara aktif mengamankan dan melindungi bunga bangkai, yang merupakan tumbuhan langka dan dilindungi undang-undang.

Guna memberikan efek jera bagi pelaku yang melakukan pengambilan dan memperdagangkan umbi tumbuhan langka dan di lindungi tersebut, pihaknya memberikan surat pernyataan pada warga tersebut untuk tidak lagi memperdagangkan tumbuhan bunga bangkai.

BKSDA Resor Pasaman juga memberikan pemahaman pada warga bahwa bunga bangkai atau Amorphophallus titanum adalah tumbuhan dilindungi. Ant

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

Berita Terbaru

APBD Perubahan DKI Jakarta Turun, Kini Sebesar Rp79,59 Triliun

Syuting The Batman: Part II, Batmobile dan Glasgow Menjelma Jadi Gotham Bersalju

Eksploitasi Anak Orang Lain jadi Pengamen di Jakut, Sepasang pasutri Dicokok Satpol PP

KPK Ungkap Peran Guru sebagai Pengepul di Penawaran Kursi Maba Unsoed, Dihargai Rp50 hingga 500 Juta

Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Panen Perdana Sorgum di Bogor

KPK Jelaskan Alasan Sempat Periksa Warek Unsoed Kuat dan Noor Farid

Miris, KPK Ungkap Dugaan Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed dan Jual Beli Kursi FPIK dan FH Jalur Mandiri

KPK Bongkar Modus Baru! Tersangka Penerimaan Maba Unsoed Diduga Jual Kursi FPIK dan FH, Begini Prosesnya

Kabar Gembira! Status Guru PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu Otomatis Tanpa Tes pada 2027, Peluang jadi PNS

Kodam XXIII Palaka Wira Bangun 90 Titik Sarana Air Bersih di Sulteng dan Sulbar

Siswa SMK di Salatiga Ciptakan Helm Pintar Siagaride, Inovasi Keselamatan Berkendara

Manfaatkan Sampah Jadi Gas Metana, Inovasi Pengolahan Limbah Dikembangkan di Makassar

Kreatif dan Ramah Lingkungan, Nelayan Manfaatkan Drum Plastik Bekas untuk Membuat Perahu

Hasil Piala Jerman: Frankfurt Bantai Tonis 11-0, Stuttgart Kalahkan Hansa

Kekeringan Makin Mengkhawatirkan! 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terdampak

Sandy Walsh Mengaku Dapat Beradaptasi dengan Baik

Hasil Liga Spanyol: Real Betis Menang Tipis 1-0 Atas Real Sociedad

Khasiat Jeruk dari Redakan Pilek hingga Cerahkan Kulit

Heboh Kasus Unsoed! KPK Sita Rp764 Juta Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru

Gelandang Curtis Jones Resmi Bergabung dengan Inter Milan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.